Tim Periksa Apotek Sampit Cari Peredaran Obat Terlarang

id Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Peredaran Obat Terlarang

Tim Periksa Apotek Sampit Cari Peredaran Obat Terlarang

Tim gabungan memeriksa sejumlah apotek di Sampit untuk mencegah beredarnya obat terlarang atau ilegal, Selasa (19/9/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Tim gabungan memeriksa sejumlah apotek di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, untuk mencari obat yang dilarang beredar.

"Ini upaya menekan peredaran obat-obat yang dilarang atau sudah tidak boleh beredar lagi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Yonals Nata Putera di Sampit, Rabu.

Kemarin (19/9), Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Kabupaten Kotawaringin Timur. Rapat itu juga dihadiri pengelola sejumlah apotek yang ada di Sampit.

Dalam kegiatan ini polisi mensosialisasikan tentang berbagai obat terlarang. Salah satunya adalah obat jenis paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) yang saat ini marak diperbincangkan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pengecekan ke lapangan oleh tim gabungan. Apotek yang didatangi yakni Apotek Surya, Kimia Farma, Sejahtera, Budi Farma dan Apotek Keluarga.

"Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan obat-obat yang telah dicabut izin edarnya oleh Balai POM RI. Tim tetap mengingatkan pengelola apotek untuk tidak menjual obat ilegal," kata Yonals.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menegaskan akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat dan pelaku usaha diminta mendukung upaya yang dilakukan polisi untuk memerangi peredaran barang haram tersebut.