Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Melalui Aplikasi "Bee Talk" di Palangka Raya

id Bongkar Prostitusi Online, Aplikasi Bee Talk, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Melalui Aplikasi Bee Talk

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Melalui Aplikasi "Bee Talk" di Palangka Raya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (dua dari kanan) di dampingi pejabat polda lainnya menunjukkan dua tersangka prostitusi online beserta barang buktinya, Rabu (20/9/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibow

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Jajaran Polda Kalteng mengamankan dua pemuda berinisial RFR (22) dan AZ (21) yang berstatus warga Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

Keduanya diamankan lantaran menjadi penyalur perdagangan orang atau memudahkan perbuatan cabul secara terselubung untuk para lelaki hidung belang melalui aplikasi Bee Talk

"Kita mengamankan kedua pelaku ini di salah satu hotel yang berada di Palangka Raya, pada Sabtu (9/9/17) sekitar pukul 02.00 WIB, tanpa ada perlawanan apapun," kata direktur Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, saat melakukan pers rilis di Mapolda setempat, Rabu.

Agung mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut melalui Aplikasi Bee Talk. Selama tiga bulan pihak kepolisian melakukan penyelidikan, alhasil aparat berhasil mendapatkan informasi tindak pidana prostitusi online itu.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang berasal dari Kota Banjarmasin, bisnis tersebut digelutinya selama beberapa bulan. Sedangkan dari jasa yang mereka lakukan sering kali mendapat keuntungan sebanyak Rp200 ribu dari para korbannya," katanya.



Dari peristiwa itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti milik dua korban berinisial DA (23) dan (LS) (23) seperti satu lembar baju hitam, satu celana dalam, satu lembar BH, tujuh buah kondom, satu unit handpone merk Advan dan satu strip pil KB.

"Sedangkan dari kedua tangan pelaku kita juga mengamakan satu unit Handpone Merk Vivo, tiga lembar kwitansi pembayaran kamar hotel, uang tunai sebesar Rp2.450.000 dua buah kunci kamar hotel sebagai barang bukti," bebernya.

Dua korban dalam hal ini dijadikan saksi dalam perkara tersebut. Kemudian dua tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Mapolda setempat, juga dikenakan Undang-undang RI Nomor 21 Tahu 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk ancaman penjaranya sesingkatnya tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda Rp120.000.000 paling sedikit, paling banyak Rp600.000.000.