Waduh! Warga Pulpis Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2018?

id pulang pisau, pilkada serentak 2018, warga pulpis, kpu pulpis, terancam tak bisa memilih, ketua KPU Pulpis Untung Surapati

Waduh! Warga Pulpis Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2018?

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

...Karena sesuai aturan diatas tidak ada solusi lain, sehingga cukup banyak penduduk yang terancam kehilangan hak pilih.
Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Untung Surapati mengatakan hanya penduduk yang telah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP atau Surat Keterangan yang dinyatakan memiliki hak pilih.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 terkait data pemilih adalah penduduk yang telah memiliki e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat," kata Untung Surapati di Pulang Pisau, Rabu.

Hal tersebut, terang dia, juga sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dari keterangan Kepala Disdukcapil setempat, ada sebanyak 41 ribu penduduk setempat yang belum melakukan perekaman data kependudukan dari sebanyak 119 ribu penduduk wajib KTP dan baru sekitar 77 ribu yang telah melakukan perekaman. 

Jumlah tersebut dikhwatirkan tidak masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang direncanakan dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada bulan November mendatang.

Masalah atau kendala yang dihadapi di daerah seperti ini, terang Untung Surapati, akan KPU setempat bawa untuk selanjutnya melakukan koordinasi kepada KPU Pusat. Karena sesuai aturan diatas tidak ada solusi lain, sehingga cukup banyak penduduk yang terancam kehilangan hak pilih. 

Kondisi ini bertambah parah apabila kesadaran penduduk untuk melakukan perekaman data kependudukan masih rendah. Selain itu penerapan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang akan digunakan dalam Pilkada serentak Tahun 2018 juga akan dikonsultasikan dengan KPU Pusat. 

Untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih, terang Untung Surapati, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dan pelajar mulai bulan Januari lalu agar bisa melakukan perekaman untuk mendapat e-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti kekosongan blanko.