Polres Barito Utara Razia Peredaran Obat PCC

id Polres Barito Barito Utara, AKP Tugiyo, peredaran obat PCC

Polres Barito Utara Razia Peredaran Obat PCC

Petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara dan Dinas Kesehatan setempat melakukan razia di sejumlah apotik dan toko obat unuk mengantisipasi peredaran obat berbahaya PCC di Pasar Dermaga Muara Teweh, Rabu. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara) - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Dinas Kesehatan melakukan razia peredaran obat PCC (paracetamol caffeine carisoprodal) pada apotik dan toko obat di Muara Teweh.

Razia ini sebagai upaya preventif penyalahgunaan PCC yang akhir-akhir ini marak terjadi pemakaian obat keras itu di sejumlah daerah yang telah memakan korban, kata Kasat Narkoba Polres Barito Barito Utara AKP Tugiyo di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Tugiyo, razia untuk mendeteksi keberadaan obat PCC dan obat dilarang edar lainnya di satu apotik dan tiga toko obat di Muara Teweh.

Hasilnya adalah di salah satu toko obat Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh ditemukan obat keras yang dilarang diedarkan oleh toko obat.

"Untuk obat PCC tidak ditemukan dan obat lainnya seperti zenith," katanya.

Obat keras yang ditemukan petugas diantaranya amoxilin 500 miligram 180 tablet, piroxicam 10mg 350 tablet, ampisilin 500mg 170 tablet, captopril 25mg 250 tablet, supertetra 250mg 102 tablet, clonidine 80 tablet dan obat kuat america black 4 kotak.

Petugas juga menemukan obat yang sudah habis masa berlakunya di sebuah toko obat di kawasan Pasar Dermaga Muara Teweh yakni tonikum bayer 6 botol, alkohol 70 persen 23 botol, laserin 12 botol, minyak telon konicare 9 botol, fitcon 90 tablet, heroxin 1 botol.

Selain itu vidoran plus 1 botol, asam urat flu tulang 80 kapsul, monalisa (pelangsing) 45 kapsul, mocus-15 ada 1 botol, cuksirih 10 bungkus, vitcol 1 botol, minyak kayu putih 1 botol dan enkasari 1 botol.

"Obat-obatan tersebut diamankan oleh petugas Dinas Kesehatan Barito Utara guna proses pemusnahan nantinya," ujar Tugiyo.