Lagi! Polres Seruyan Tangkap 2 Pelaku Pembalakan Liar

id seruyan, kuala pembuang, Pelaku Pembalakan Liar, polres seruyan, kayu ulin

Lagi! Polres Seruyan Tangkap 2 Pelaku Pembalakan Liar

Ilustrasi - (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar beserta barang bukti kayu jenis ulin.

"Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/9) di area hak pengusahaan hutan (HPH) PT Sarmiento Parakantja Timber (Sarpatim) wilayah Kecamatan Seruyan Hulu," kata Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu`min Wijaya di Kuala Pembuang, Jumat.

Ia menjelaskan, dua pelaku pembalakan liar yang berhasil ditangkap saat beraksi di Blok B RKT Tahun 2016 Petak 78 L PT Sarpatim masing-masing berinisial LM dan RT, sedangkan satu orang pelaku berinisial MI masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kayu ulin olahan dengan berbagai ukuran sebanyak 55 batang atau sekitar dua kubik, serta dua unit gergaji mesin yang diduga digunakan pelaku untuk menebang dan mengolah kayu ulin.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Seruyan guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Baca : Polisi Berhasil "Bongkar" Lokasi Illegal Logging di Seruyan Hulu

Menurut Perwira menengah Polri ini, para pelaku merupakan spesialis penebang kayu ulin, karena kayu ulin memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi serta sangat diminati oleh masyarakat.

Berdasarkan informasi dari tersangka, kayu ulin untuk ukuran 10x10 dijual seharga Rp100 ribu per batang. Sehingga, jika dikalkulasi dengan jumlah kayu yang sudah berhasil diolah dan siap jual, maka diperkirakan pelaku dapat mengantongi sekitar Rp5,5 juta.

"Alasan pelaku melakukan penebangan adalah untuk konsumsi pribadi dan jika ada lebihnya baru dijual," katanya.