Polres Barito Utara Tangkap 4 Pengedar Zenith

id Polres Barut, Narkoba, tersangka

Polres Barito Utara Tangkap 4 Pengedar Zenith

Keempat tersangka dari kiri ke kanan Cicang, Agus, Amat Sate dan Samsuni memperlihatkan barang bukti zenith di ruang Satresnarkoba Polres Barito Utara, Sabtu. (Foto Satresnarkoba Polres Barito Utara)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah ,menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis zenith di daerah setempat.

"Keempat tersangka ditangkap oada hari yang sama namun waktu dan tempat berbeda itu kini sudah diamankan dengan barang bukti seamyak 167 butir zenith," kata Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Sabtu.

Tersangka yang pertama di tangkap bernama Agus Wibowo alias Agus di sebuah warung sembako di kawasan Jalan Merak Muara Teweh pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, ditangkapnya tersangka setelah polisi mengetahui seorang bernisial LV membeli sebanyak 14 butir.

Ditangan Agus polisi menemukan barang bukti 15 butir sisa dari 3 box dan uang Rp190 ribu, kemudian dilakukan pengembangan barang terlarang itu diperoleh dari tersangka kedua yakni Amat Sarifudin alias Amat Sate di Jalan Sengaji Hilir.

"Ketika dilakukan penggeledahan didalam saku celana Amat ditemukan obat zenith sebanyak 14 butir dengan uang RP12 ribu," katanya.

Tugiyo mengatakan dari keteranagan Amat bahwa barang tersebut didapat dari Samsuri (tersangka ketiga) yang tinggal di sebuah lanting (rumah terapung) di Sungai Barito di Jalan Panglima Batur Muara Teweh, di lanting kontrakan itu tidak ditemukan zenith, namun hanya ditemukan uang tunai sebanyak RP3,4 juta yang diduga hasil penjualan zenith.

Tersangka Samsuri mengaku zenith itu di beli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Pada pada hari yang sama setelah dilakukan pengembangan sekitar pukul jam 12.00 WIB dilakukan penggeledahan di sebuah warung milik tersangka Dedi Hardiawan alias Cicang di Jalan Flores RT 18 Muara Teweh ditemukan zenith sebanyak 122 butir dan uang hanya Rp50.000, tersangka mengaku barang dibeli dari sopir yang biasa membawa mobil boks" kata Tugiyo.

Keempat tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman Rp15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya bisa ditangkap," ujar Tugiyo.