Palembang (Antara Kalteng) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs nikahsirri.com karena telah meresahkan masyarakat.
Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo Noor Iza melalui pesan singkatnya, Sabtu, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada para penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs tersebut.
Noor juga menyampaikan, melalui akun twitter resmi, Kementerian Kominfo telah menginformasikan pemblokiran situs tersebut ke khalayak netizen.
"Sejenak sampaikan keresahan masyarakat yang terjadi atas munculnya situs nikahsirri.com. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir," demikian kicauan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam akun resmi twitternya, Sabtu.
Seperti diberitakan nikahsirri.com telah memicu keresahan masyarakat karena selain menawarkan kawin kontrak juga menawarkan lelang perawan.
Sementara itu sebelumnya, pada 2015, Kementerian Kominfo atas permintaan Kementerian Agama memblokir situs-situs nikah siri online.
Berita Terkait
Warga Aceh blokir jalan ke penampungan imigran Rohingya
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
OJK blokir sebanyak 233 pinjol ilegal pada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:18 Wib
Pembaruan PS5 blokir perangkat 'cheat' Cronus Zen
Kamis, 25 Januari 2024 14:50 Wib
OJK minta Bank blokir 85 rekening sebagai upaya minimalisir pinjol ilegal
Jumat, 22 Desember 2023 12:49 Wib
Tiga bulan terakhir, OJK blokir 4.000 rekening judi online
Sabtu, 16 Desember 2023 16:13 Wib
OJK diminta blokir 800 rekening terafiliasi judi "online"
Rabu, 20 September 2023 23:53 Wib
PPATK blokir rekening AKBP Achirudin Hasibuan
Kamis, 27 April 2023 18:31 Wib
Kominfo blokir konten 'ngemis online' di TikTok
Jumat, 20 Januari 2023 15:41 Wib