Polres Seruyan Selidiki Pemodal Pembalakan Liar

id Polres Seruyan, AKBP Nandang Mu`min Wijaya, Pembalakan Liar

Polres Seruyan Selidiki Pemodal Pembalakan Liar

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko didampingi perwira dan sejumlah pejabat saat meninjau langsung lokasi illegal logging di area hak pengusahaan hutan PT Sarmiento Parakantja Timber, Kecamatan Seruyan Hulu, Selasa (12/9/17). (Foto Antara Ka

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, masih menyelidiki pemodal pembalakan liar, dan penadah 110 kubik kayu ulin olahan.

"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengungkap siapa yang menjadi pemodal atau cukong, serta siapa yang menjadi penadah kayu ilegal ini," kata Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu`min Wijaya di Kuala Pembuang, Senin.

Ia menjelaskan, sejak Operasi Penanggulangan Illegal Logging dimulai pada awal September hingga sekarang, Polres Seruyan berhasil mengungkap enam tindak pidana pembalakan liar yang terjadi di dalam kawasan izin hak pengusahaan hutan (HPH) PT Sarmiento Parakantja Timber (Sarpatim) di wilayah Kecamatan Seruyan Hulu.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 2.755 potong atau 110 kubik kayu ulin olahan dengan berbagai ukuran, peralatan pembalakan liar serta senjata api rakitan, sejata tajam serta beberapa unit kendaraan roda dua.

"Selain itu, kita juga berhasil menangkap dua orang pelaku pembalakan liar," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, para pelaku pembalakan liar didominasi oleh orang luar Seruyan, di antaranya berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Bahkan, dari petunjuk yang didapatkan, pelaku juga ada yang berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan dan dari daerah Pulau Jawa.

"Namun, tersangka pembalakan liar hanya orang lapangan yang ditugaskan untuk menembang. Karena itu, penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas kasus pembalakan liar akan terus kita lakukan dengan melibatkan semua pihak terkait," katanya.