4 Pencuri Aki dan Mobil Digulung Polisi Palangka Raya

id AKBP Lili Warli, polres palangka raya, pencuri mobil

4 Pencuri Aki dan Mobil Digulung Polisi Palangka Raya

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli (Kanan) didampingi Wakapolres Kompol Bronto Budiono membincangi salah satu pelaku pencuri yang beraksi di wilayah hukum Polres setempat, Selasa (26/9/2017). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Jajaran Kepolisian Resor kota Palangka Raya Kalimantan Tengah berhasil menggulung empat pelaku pencurian dari tiga lokasi yang berbeda.

Dua orang di antaranya melakukan pencurian aki mobil di sebuah bengkel Jalan Rajawali, pelakunya yaitu Santo (24) dan Rizalni (19). Kemudian kedua pencuri mobil bernama Berli Aditia dan pencuri truk yaitu bernama Joni Jonathan.

"Untuk Joni Jonathan kita tangkap di Kabupaten Kutai Timur (Kaltim), Berli Aditia kita amankan di Kabupaten Tapin (Kalsel). Sedangkan kedua pencuri aki berhasil diamankan di wilayah hukum polres setempat," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli didampingi Wakapolres Kompol Bronto Budiono saat jumpa pers, Selasa.

Lili Warli menjelaskan, pencuri mobil dan truk polisi diringkus  setelah menerima laporan dari para korbannya yang beberapa bulan yang lalu.

Dengan bermodalkan informasi valid serta berkoordinasi dengan dua polres di daerah dimana keduanya tertangkap, polisi dengan leluasa menemukan persembunyian para pelaku.

Alhasil keduanya langsung diringkus tanpa perlawanan apapun, walaupun saat itu juga didampingi sejumlah anggota dari polres wilayah diamana mereka diamankan.

Sementara itu untuk kedua pencuri aki, polisi bisa mengungkap kasus pencurian yang dialami oleh toko bengkel aki Celebes yang berada di jalan Rajawali.

Polisi berhasil mendeteksi saat melihat salah satu tersangka memposting penjualan aki hasil curian di media sosial pribadi milik salah satu tersangka. Bermodalkan postingan tersebut polisi langsung memburu keduanya dan membekuknya di kawasan Pelabuhan Rambang.

"Empat tersangka yang sudah mendekam di sel Polres setempat ini dikenakan pasal 363 KUHP. Dimana ancaman hukuman yang bakal disandang ke empat pelaku pencuri ini adalah diatas lima tahun penjara," tegas orang nomor satu di Polres setempat.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga unit aki dan satu unitMobil Kijang Krista bernopol KH 1876 A warna hijau. Sedangkan satu unit truk hasil curian yang dilakukan Joni Jonathan masih dalam pencarian aparat setempat karena berada di luar daerah.