Oknum Kades di Kotawaringin Timur Diberhentikan Karena Narkoba

id Oknum Kades Narkoba, kades di kotim diberhentikan, narkoba, kotawaringin timur

Oknum Kades di Kotawaringin Timur Diberhentikan Karena Narkoba

Ilustrasi - (Istimewa)

Mudah-mudahan tidak ada lagi kepala desa atau aparatur desa yang terlibat pelanggaran aturan. Saya mengajak kita semua untuk tunduk terhadap aturan,"
Sampit (Antara Kalteng) - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diberhentikan dari jabatannya karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan sudah dijatuhi vonis.

"Pemberhentiannya sedang dalam proses. Sebelumnya kan masih menunggu putusan hukum tetap, tapi kini sudah ada makanya pemberhentiannya diproses sesuai aturan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Redy Setiawan di Sampit, Selasa.

Oknum tersebut adalah Tahmin Juma yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Beringin Tunggal Jaya Kecamatan Parenggean. Dia ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Sukabumi Kecamatan Baamang, Sampit, pada 2 Maret lalu karena penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pemerintah daerah mengambil sikap tegas terkait masalah ini. Apalagi pemerintah daerah sedang gencar mengajak semua pihak memberantas narkoba.

Bahkan seluruh calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa serentak di 78 desa pada 21 Oktober nanti, diwajibkan menjalani tes urine untuk memastikan bebas dari narkoba.

Sejak Tahmin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, pemerintah daerah menonaktifkannya dari jabatan kepala desa dan menunjuk seorang penjabat kepala desa sebagai penggantinya.

Keputusan memproses pemberhentian Tahmin dilakukan setelah pengadilan menjatuhkan vonis 2,5 tahun dan dia tidak mengajukan banding.

Seharusnya Tahmin baru mengakhir masa jabatannya pada 2018 nanti. Namun karena kasus narkoba, dia dipaksa menyudahi masa tugasnya lebih awal satu tahun.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi kepala desa atau aparatur desa yang terlibat pelanggaran aturan. Saya mengajak kita semua untuk tunduk terhadap aturan," kata Redy.

Saat ini ada sekitar 90 kepala desa yang kepala desanya berakhir masa jabatannya dan 81 desa di antaranya kini dijabat oleh penjabat kepala desa. Tahun 2018 diperkirakan ada sekitar 45 desa lainnya yang kepala desanya juga berakhir masa jabatannya.

Sementara itu, tahapan pemilihan kepala desa serentak di 78 desa, terus berjalan. Pemungutan suara akan dilaksanakan 21 Oktober dan diharapkan berjalan aman dan lancar sesuai harapan semua pihak.