Peluang KPK Masih Terbuka Tetapkan Setya Novanto jadi Tersangka

id KPK, Setya Novanto, Peluang KPK Masih Terbuka Tetapkan Setya Novanto jadi Tersangka

Peluang KPK Masih Terbuka Tetapkan Setya Novanto jadi Tersangka

Setya Novanto (ANTARA FOTO/Jhaws)

Jakarta (Antara Kalteng) - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menyatakan, masih terbuka peluang KPK untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

"Hal itu telah dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4/2016. Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka," kata Ginting, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu. 

Hal itu, kata dia, dikarenakan putusan praperadilan Novanto itu menyangkut aspek formil sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dia, bukan aspek substansi apakah dia bersalah atau tidak bersalah.

"Dugaan tindak pidana yang dilakukan Setya Novanto tidak secara otomatis gugur," kata dia.

Ia pun menjelaskan, praperadilan Novanto bukan merupakan pemeriksaan pokok perkara tetapi hanya menguji apakah penetapan tersangka terhadap dia sah atau tidak.

Menurut dia, hakim --dalam konteks ini menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016-- hanya menguji aspek formil dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki.

"Penentuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana," tuturnya.

Selain itu, kata dia, permohonan praperadilan Novanto jangan dikatkan dengan Panitia Khusus Hak Angket di DPR.