Polda Kalteng Siap Hadapi Pra-Peradilan Empat ASN Kobar

id ASN Kobar, AKBP Pambudi Rahayu, Polda kalteng

Polda Kalteng Siap Hadapi Pra-Peradilan Empat ASN Kobar

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP H Pambudi Rahayu (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mengajukan praperadilan terhadap tindakan Polda setempat mengenai penanganan kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan pihak empat ASN Kobar tersebut.

"Mengenai praperadilan kasus tersebut kita siap untuk menghadapinya," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, Senin.

Pambudi menegaskan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten setempat guna dilakukan proses persidangan sesuai dengan perkara yang dilakukan oleh ASN tersebut.

"Mau mempraperadilan ke Polda itu adalah hak mereka. Yang jelas perkara ini kini berkas perkara tersebut sudah diterima pihak kejaksaan kabupaten setempat," ucapnya.

Lebih lanjut, sambung dia, selama ini pihaknya sudah menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan penanganan kasus tersebut tidak sembarangan penanganannya dan penuh kehati-hatian.

"Polisi dalam perkara ini tidak sendiri, kepolisian membuat berkas perkara tersebut sesuai dengan barang buktinya. Maka dari itu setelah melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21), lalu proses pengadilan selanjutnya dilakukan," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, empat ASN tersebut menunjuk Rahmadi G Lentam sebagai pengacara mereka dalam perkara yang disangkakan kepadanya.

Bahkan rencana prapradilan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (4/10/17) di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya. Sebelumnya perkara pra pradilan tersebut sudah di daftarkan oleh pengacara kondang tersebut setelah ditunjuknya Rahmadi sebagai pengacara empat ASN tersebut.