Sampit (Antara Kalteng) - Sosialisasi pendaftaran peserta Pemilu legislatif 2019 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diikuti perwakilan dari 16 partai politik, termasuk empat di antaranya merupakan partai politik baru.
"Jumlah partai politik yang hadir saat sosialisasi ada 12 partai politik lama dan yang baru ada empat partai, yakni Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya, Partai Idaman dan Partai Perindo. Ada juga partai yang tidak hadir," kata komisioner KPU Kotawaringin Timur, Juniardi di Sampit, Senin.
Sosialisasi ini sesuai amanah Peraturan KPU Nomor 11/2017 bahwa KPU di daerah juga diharuskan melakukan sosialisasi tentang cara pendaftaran, verifikasi serta penelitian administrasi partai politik calon peserta pemilu 2019. Sosialisasi setidaknya dilaksanakan sebelum masa pendaftaran.
Pendaftaran peserta pemilu legislatif 2019 dilaksanakan pada 3 sampai 16 Oktober 2017. Pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai di tingkat pusat, namun di daerah juga harus bersiap karena ada tahapan yang juga dilakukan di daerah.
Bagi partai politik baru, akan diadakan penelitian administrasi dan verifikasi faktual, sedangkan partai lama hanya dilakukan penelitian administrasi. Sosialisasi dilakukan agar pengurus partai politik di daerah juga mempersiapkan diri.
Terkait pendataan partai politik baru, KPU berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Namun KPU berharap, pengurus partai politik di daerah juga proaktif berkonsultasi jika ada kendala.
"Kami sudah menyiapkan tim bagi partai politik yang ingin berkonsultasi ke KPU. Bahkan kami meminta setiap partai politik menugaskan dua orang penghubung yang berkomunikasi dengan KPU," tambah Juniardi.
KPU mengajak partai politik juga memberikan teladan dan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat, khususnya terkait partisipasi pemilih. Partai politik juga bertanggung jawab terhadap kesuksesan pelaksanaan pemilu legislatif 2019 nanti.
Partai politik diminta mengajak kader dan simpatisan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban daerah. Masyarakat harus diberi pemahaman yang benar bahwa perbedaan sikap politik adalah hal wajar dan tidak boleh dipertentangkan hingga memicu terjadinya konflik.
Berita Terkait
KPU meyakini hasil Pemilu 2024 tak akan berubah
Rabu, 17 April 2024 12:45 Wib
KPU akan sampaikan kesimpulan sidang PHPU hari ini
Selasa, 16 April 2024 16:22 Wib
Putusan MK atas sengketa Pemilu 2024 bersifat erga omnes
Selasa, 16 April 2024 7:33 Wib
Saksi KPU : Sirekap tak bisa diserang virus
Rabu, 3 April 2024 15:19 Wib
Benarkah KPU akui jual data rahasia negara ke asing? Ini faktanya
Selasa, 2 April 2024 7:50 Wib
Pendaftaran calon pemilukada independen dibuka 5 Mei 2024
Senin, 1 April 2024 18:16 Wib
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Senin, 1 April 2024 15:44 Wib
Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 9:27 Wib