Pemkab Barito Utara Gelar Operasi Yustisi

id Barito Utara Gelar Operasi Yustisi, KTP-el, Jainal Abidin, sekda barut

Pemkab Barito Utara Gelar Operasi Yustisi

Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara, Jainal Abidin. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dalam waktu dekat menggelar operasi yustisi kependudukan bagi warga yang belum memiliki atau perekaman kartu tanda penduduk eletronik dijadwalkan bulan Oktober 2017 ini.

"Dalam waktu dekat kami segera melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait guna menjaring warga yang belum atau tidak memiliki identitas terutama KTP-el," kata Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara, Jainal Abidin di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Jainal, operasi yustisi ini nanti dengan sasaran para pedagang kaki lima, pelaku kehidupan malam dan masyarakat marginal.

Memang dalam operasi atau razia kependudukan, kata dia, tidak ada sanksi namun pihaknya melakukan kegiatan itu juga untuk menjaring warga yang belum melakukan perekaman KTP-el.

"Kegiatan ini juga memaksimalkan validasi perekaman KTP-el yang sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih banyak yang belum melakukan perekaman, padahal kepemilikan ktp-e merupakan syarat utama sebagai pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2018," katanya.

Sekda Jainal mengatakan pemilihan kepala daerah tahun depan berbeda dengan sebelumnya, karena bagi yang tidak memiliki KTP-e maka yang bersangkutan akan tidak bisa mencoblos, berbeda dengan Pilkada sebelumnya warga masih bisa mempunyai hak pilih dengan kartu identitas lainnya.

"Bagi warga yang tidak memiliki KTP-el dipastikan tidak bisa memberikan hak suaranya, sehingga pemerintah daerah hingga kini terus gencar mengajak masyarakat untuk melakukan perekaman dengan sistem jemput bola hingga kecamatan," kata Jainal Abidin.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara, Ledianto mengatakan dalam operasi yustisi nantinya dalam peraturan daerah administrasi kependududkan Barito Utara tidak dikenakan sanksi dan tidak dipungut biaya bagi warga yang terjaring operasi tersebut.

"Kami akui dalam operasi yustisi ini pihaknya tidak mempunyai anggaran, sehingga razia hanya disamakan dengan jemput bola dan bagi warga bukan pendatang yang tidak memiliki KTP-el, langsung kita suruh melakukan perekaman," kata dia.

Ledianto mengatakan sesuai data sampai akhir Agustus 2017 warga yang belum melakukan perekaman dari jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP-el tersebar di sembilan kecamatan sebanyak 15.813 jiwa.

Berdasarkan data yang pihaknya miliki, wilayah terbanyak di Kabupaten Barito Utara yang penduduknya belum melakukan perekaman KTP-el justru berada di kota Muara Teweh yaitu, Kecamatan Teweh Tengah dengan perkiraan 4.710 jiwa.

"Kami akan melakukan koodinasi dengan Camat Teweh Tengah serta Lurah Lanjas dan Lurah Melayu untuk memvalidasi data penduduk yang belum perekaman KTP-el, sehingga batas penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada 24 Nopember 2017 dapat dicapai," ujar Ledianto.