Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang retribusi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi jasa tertentu serta perubahan dan pembentukan perangkat daerah ke DPRD setempat.
Sampai saat ini Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih menjadi dasar pemungutan pajak, sehingga bila ada penambahan objek retribusi harus ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda), kata Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail pada rapat paripurna DPRD Kalteng di Palangka Raya, Selasa.
"Ini yang mendasari Pemprov Kalteng mengajukan tiga raperda yang berkaitan dengan retribusi, karena sesuai perkembangan perlu dilakukan penyesuaian, baik secara substansi maupun strukturnya," ucap Wagub Kalteng.
Raperda Retribusi Jasa Umum yang diajukan Pemprov Kalteng perlu dibahas dan ditetapkan karena adanya penambahan enam objek baru, dan terjadi perubahan tarif retribusi berjumlah tiga buah yang terdiri dari cetak peta perkebunan, cetak peta informasi pertambangan dan pelayanan di laboratorium kesehatan.
Raperda retribusi Jasa Usaha telah dirancang 28 usulan penambahan objek baru, yang terdiri dari retribusi pemakaian kekayaan daerah. Untuk perubahan tarif sendiri, berjumlah 16 buah terdiri dari retribusi pemakaian bibit tanaman serta mengatur objek tera ulang yang dialihkan kewenangannya kepada kabupaten/kota.
"Kalau raperda retribusi Perizinan Tertentu terdapat delapan usulan penambahan objek baru yang terdiri dari penerbitan surat izin penangkapan ikan andon, dengan kualifikasi alat tangkap tuna, rayai dasar, alat tangkap pancing cumi dan alat tangkap lainnya," beber Ismail.
Orang nomor dua di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" itu berharap semua raparda yang telah diajukan agar segera dibahas dan ditindaklanjuti oleh DPRD Kalteng. Sebab, kebijakan pemerintah untuk menarik retribusi punya dasar hukum yang kuat.
"Keberadaan raperda itu akan memberi jaminan pelaksanaan.
Jadi, kami berharap raperda ini dibahas lebih lanjut, mengingat pemerintah memerlukan dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan," demikian Ismail.
Berita Terkait
Benarkah Jokowi copot Pj Gubernur Aceh karena Anies menang telak di Aceh? Ini faktanya
Kamis, 28 Maret 2024 8:37 Wib
Kaesang Pangarep bakal dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta
Rabu, 27 Maret 2024 13:06 Wib
Pemprov Kalteng salurkan 1.000 sak beras kepada mahasiswa di Kobar
Selasa, 26 Maret 2024 15:36 Wib
Bank Kalteng Top BUMD 2024, Marzuki raih penghargaan Top CEO BUMD
Selasa, 26 Maret 2024 10:38 Wib
Gubernur Kalteng Top Pembina BUMD 2024
Senin, 25 Maret 2024 17:40 Wib
DPRD Kalteng terima LKPj Gubernur tahun anggaran 2023
Senin, 25 Maret 2024 14:46 Wib
Pemprov Kalteng berhasil turunkan prevalensi stunting sebesar 3,4 persen
Kamis, 21 Maret 2024 11:54 Wib
Layanan perizinan on site, inovasi DPMPTSP Kalteng bantu masyarakat secara langsung
Kamis, 21 Maret 2024 7:57 Wib