Semua Parpol Diharapkan Miliki Pemahaman Terkait Tata Cara Pendaftaran

id KPU Sukamara, parpol, verifikasi faktual, Tata Cara Pendaftaran

Semua Parpol Diharapkan Miliki Pemahaman Terkait Tata Cara Pendaftaran

KPU Sukamara saat melakukan sosialisasi. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Memasuki tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 mendatang,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara mulai melakukan Sosialisasi Pendaftaran Penelitian Administrasi dan Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Sukamara bagi pengurus Partai Politik (Parpol) 

Ketua KPU Sukamara, M Saleh, Selasa, mengatakan kegiatan sosialisasi diharapkan semua Parpol yang akan mendaftar nantinya memiliki pemahaman yang sama sehingga pada saat melakukan pendaftaran sudah menyiapkan dokumen yang akurat sehingga proses tidak terlalu rumit.

"Dan semua pengurus Parpol hari ini kita undang untuk mengikuti sosialisasi, dengan harapan semua memiliki kesepahaman dalam melakukan pendafataran," kata M Saleh.

Menurutnya seluruh Parpol yang akan ikut dalam Pemiu 2019 wajib melakukan pendaftaran, hanya saja bagi Parpol yang sudah pernah ikut atau lolos pada Pemilu tahun 2014 tidak dilakukan verifikasi faktual.

"Untuk verifikasi faktual hanya dilakukan untuk Parpol yang baru, sedangkan parpol peserta pemilu yang lalu tidak dilakukan verifikasi faktual  dan nantinya tugas KPU Kabupaten hanya menerima salinan KTA dan KTP Elektronik," ucap Saleh.

Sedangkan batas waktu untuk Pendaftaran Penelitian Administrasi dan Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Sukamara akan dibuka pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017.

"Pendaftaran juga terbagi dalam dua macam yakni untuk tanggal 3 sampai dengan tanggal 15 Oktober dimuali pukul 8.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, dan untuk hari terakhir atau tanggal 16 Oktober dimuali pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ungkap M Saleh.