Kenaikan Tunjangan Diharapkan Mampu Optimalkan Tupoksi Legislatif

id Tunjangan DPRD, DPRD Gumas, Gunung Mas, Dewan Gumas

Kenaikan Tunjangan Diharapkan Mampu Optimalkan Tupoksi Legislatif

Buapti Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong (Ist )

Dengan adanya kenaikan tunjangan, kami berharap Anggota DPRD Gumas lebih leluasa dalam menggali dan menyerap aspirasi serta informasi dari masyarakat.
Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Bupati Gunung Mas (Gumas), Arton S Dohong meminta para anggota legislatif setempat untuk dapat meningkatkatkan lagi kinerjanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat di daerah. Mengingat saat ini tunjangan Anggota DPRD Gunung Mas mengalami kenaikan.

"Dengan adanya kenaikan tunjangan, kami berharap Anggota DPRD Gumas lebih leluasa dalam menggali dan menyerap aspirasi serta informasi dari masyarakat. Pemkab Gumas juga menganggap wajar tunjangan dinaikan dengan harapan kinerja legislator semakin maksimal dalam melaksanakan kegiatan," kata Arton, di Kuala Kurun, Rabu.

Menurutnya, tambahan nominal tunjangan tersebut disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan memang dengan tugas yang cukup berat wajar sedikit tambahan pendapatan bagi anggota DPRD Gunung Mas.

Ia mengatakan, acuan dasar kenaikan tunjangan tersebut tercantum dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

Sebelumnya, sudah dikeluarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Berdasarkan acuan itu Pemkab Gumas membuat Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang ditetapkan pada bulan Agustus 2017 lalu.

Hal itu disampaikan Arton dalam sambutan ketika Rapat Paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2017 dengan agenda pendapat akhir dan penetapan atau persetujuan dewan terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Gumas tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Tahun anggaran 2017.

"Saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gumas, karena telah melewati proses merumuskan dan menyempurnakan Raperda APBD Perubahan itu menjadi Peraturan daerah (Perda)," ungkap Arton.

Untuk diketahui, dengan ditetapkannya APBD Perubahan 2017 maka kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten Gumas, dibayarkan terhitung Bulan September lalu.