Pemkab Barut Mediasi Permasalahan Sawit di 7 Desa

id Pemkab Barut, kapolres barut, Mediasi Permasalahan Sawit

Pemkab Barut Mediasi Permasalahan Sawit di 7 Desa

Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby, Sekda Jainal Abidin, Kapolres AKBP Tato Pamungkas Suyono saat memimpin rapat mediasi dengan PT AGU dengan warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang, di aula Setda lantai I, Rabu. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kini tengah menangani masalah sengketa lahan perkebunan kepala sawit milik warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang dengan perusahaan PT Antang Ganda Utama.

Pertemuan yang mediasi Pemkab Barito Utara dihadiri Wakil Bupati Ompie Herby, Kapolres AKBP Tato Pamungkas Suyono dan Sekretaris Daerah Jainal Abidin di aula Setda di Muara Teweh, Rabu.

Ketua Gerakan Pemuda Dayak Indonesia Barito Utara Saprudin S Tingan mengatakan selama 14 tahun warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang terbelenggu kebohongan PT AGU.

Berulangkali pertemuan digelar di DPRD dan Mapolres Barito Utara tetapi tidak menghasilkan kesepakatan yang diinginkan.

"Saat awal PT AGU masuk, masyarakat pemilik lahan yang dijadikan mitra PT AGU diberi lahan dua hektare per kepala keluarga. Namun selama 14 tahun tidak diselesaikan dengan baik," katanya dalam pertemuan itu.

Pembagian lahan melalui koperasi, kata dia, tidak masuk akal. Padahal sesuai UU Nomor 39 tahun 2014 perusahaan wajib menyisihkan 20 persen lahan bagi masyarakat," ucapnya.

"Kami juga mempertanyakan masalah peralihan lahan dari perkebunan ke pertambangan, pekerjaaan yang diduga masuk lahan hutan produksi (HP), dan sumbangan PT AGU kepada masyarakat dalam bentuk corporate social responsibility (CSR)," kata Saprudin.

Sementara anggota Forum Tujuh Desa di Kecamatan Gunung Timang, Ardianto mengatakan hal mendasar bagi masyarakat adalah selama ratusan kali membicarakan masalah dengan PT AGU ini tidak menghasilkan apa-apa.

"PT AGU merasa ada atau tidak hutang janji kepada masyarakat. Kami tuntut hak dasar secara menyeluruh, karena 14 tahun hidup di bawah kebohongan," kata dia yang juga bekas Kepala Desa Rarawa ini.

Menanggapi tudingan tersebut, Plantation Controller PT AGU Sukriadi mengatakan, total luas hak guna usaha (HGU) milik PT AGU yang kini manajemennya di bawah grup PT Dhanistha Surya Nusantara itu seluas 18.032 hektare dengan lahan inti 13.366,54 hektare.

Lahan kemitraan yang telah ditanami di Kecamatan Gunung Timang 903 hektare dari total SPK 3.128 hektare, sehingga masih ada kekurangan 2.224,67 hektare.

"Kami hentikan membuka lahan di Gunung Timang, karena menyangkut ijin pelepasan kawasan. Kami siap membuka kembali, kami mohon dukungan pemerintah untuk izin pelepasan kawasan HP," katanya.