Waduh! Kantongi 500 Sertifikat Tanah, Namun Lahannya Tak Ada?

id DPRD Bartim, antongi 500 Sertifikat Tanah, Namun Lahannya Tidak Ada, sertifikat ilegal,

Waduh! Kantongi 500 Sertifikat Tanah, Namun Lahannya Tak Ada?

Anggota DPRD Bartim Adolina Sendol dan Gomelson L Bayan berdiskusi dengan pihak Disnakertrans Kalteng di Palangka Raya. (Foto DPRD Barito Timur)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah terkait hilangnya 500 hektar lahan usaha tani warga transmigrasi yang ada di daerah itu. 

Anggota Komisi II yang ikut, Adolina Sendol, Kamis, di Tamiang Layang mengatakan, hal ini sebagai tindaklanjut keluhan warga trans di Desa Lagan Kecamatan Paku dan Desa Sumber Rejo Kecamatan Pematang Karau. 

"Masyarakat tersebut memiliki lahan usaha tani 2 atau yang dikenal LU2 yaitu lahan warga transmigrasi sebagai lahan usaha untuk bertani maupun berkebun," kata Adolina. 

Warga tersebut memiliki sertifikat tanah yang dibagikan Pemerintah namun lokasi tanah LU2 tersebut tidak ada dan tidak diketahui posisinya. Padahal, total lahan LU2 milik warga tersebut seluas 500 hektare dengan jumlah 500 sertifikat.

Luasannya terdiri dari 250 hektare milik warga trans Sumber Rejo di Kecamatan Pematang Karau dan 250 hektare milik warga trans Lagan di Kecamatan Karusen Janang.

Setelah dilakukan penelusuran ke OPD teknis di Bartim, data lahan LU2 tidak ada. Hal ini dikarenakan pada saat pemberian LU2 oleh Pemerintah, Kabupaten Bartim belum pemekaran.

"Oleh karena itu, kita (DPRD) melakukan kunjungan kerja dengan membawa aspirasi masyarakat ke Disnakertrans Kalteng dan menyatakan siap membantu dalam hal mendapatkan data-data lahan LU2 tersebut," katanya. 

Supaya ada kejelasan atas LU2 yang merupakan hak dari warga trans tersebut.

Salah satu warga eks trans Desa Lagan, Muhidin mengatakan, dirinya pernah menyampaikan permasalahan tersebut ke DPRD Bartim terkait permasalahan LU2 tersebut.

"Kami hanya ingin tahu LU2 yang peruntukkannya buat kami warga trans dimana lokasinya. Karena diwilayah kami areal trans Lagan sudah digarap perusahaan perkebunan yakni PT Ketapang Subur Lestari, " katanya. 

"Dengan ini kami mohon kepada Pemerintah agar bisa menyelesaikan permasalahan ini. Kami telah menerima sertifikatnya namun lahan LU2 tersebut hingga saat ini tidak ada," lanjut Muhidin. 

Mewakili PT KSL, Manager umum CAA Group, Erwin Fahriadi mengatakan, pihaknya melakukan penggarapan atas dasar pembelian lahan. 

"Tidak mungkin kami menggarap suatu lahan jika belum dibebaskan," katanya singkat.