Benarkah! BNN Amankan Sabu 101 Gram Dari Oknum Polisi dan PNS TNI?

id penagkapan sabu, BNN Kalteng, Polisi dan TNI miliki sabu, sabu-sabu

Benarkah! BNN Amankan Sabu 101 Gram Dari Oknum Polisi dan PNS TNI?

Narkoba jenis Sabu-sabu. (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara dan Kalimantan Tengah diduga berhasil mengamankan oknum Polisi dan PNS TNI memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram. Sabu tersebut diketahui dari hasil pengembangan melalui paket pengiriman JNE.

Sabu sebanyak itu ternyata milik oknum polisi berpangkat Brigadir yang ada di dinas salah satu kantor kepolisian setempat atas nama MD (29) dan PNS TNI  bernama RY (43). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mulanya pada hari Rabu (4/10/17) pihak R. A. PT Gatrans yang berada di Sumatra Utara telah menemukan dua paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut pihak BNNP Sumut melakukan pengecekan terhadap temuan tersebut. Setelah melakukan pengujian awal melalui narcotics identifikasi menunjukkan bahwa paket tersebut adalah Methampetamine (sabu-sabu). 

Dua paket tersebut yang berbentuk seperti sepatu berisi narkoba tersebut, bertujuan ke Kota Palangka Raya. 

Pada Kamis (5/10/17) tim BNNP Sumut berkoordinasi dengan BNNP Kalteng dan pemilik JNE untuk melakukan pencarian terhadap pemilik barang sesuai dengan alamat tujuan tersebut.

Kemudian kurir dari JNE melakukan pengantaran pertama ke Jalan Manyar Perumahan Bumi Palangka. Paket tersebut diterima oleh RY usai membubuhkan tanda tangan di kertas resi pengiriman. 

Tim yang sudah mengintai langsung menyergap yang bersangkutan. Malam itu juga petugas langsung menyuruh yang bersangkutan untuk membuka paket yang dipesannya. Alhasil, dalamnya ternyata narkoba jenis sabu seberat 50 gram.

Usai mengamankan RY, tim kembali mengarah menuju Jalan Manyar perumahan Bumi Palangka. Dimana paket tersebut juga diterima oleh MD. 

Cara penangkapannya sama dengan penangkapan pertama. Usai membubuhkan tanda tangan resi tersebut polisi langsung menciduk tersangka. Saat dibuka dihadapan petugas, terbukti ada narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara itu Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kalteng, Baja Sukma saat dihubungu via telepon seluler awak media mengatakan bahwa pihaknya membantah dan tidak ada melakukan penangkapan terhadap dua orang yang dimaksud. 

"Hingga sampai saat ini kami belum ada melakukan penangkapan terhadap oknum tersebut" tandas Baja.