PAN Palangka Raya Serahkan Bukti Keanggotaan

id PAN Palangka Raya, Beta Syailendra, Serahkan Bukti Keanggotaan

PAN Palangka Raya Serahkan Bukti Keanggotaan

DPD PAN Kota Palangka Raya menyerahkan bukti keanggotaan Parpol dan salinan KTP Elektronik serta surat keterangan kepada KPU Kota Palangka Raya sebagai syarat calon peserta pemilu 2019 di kantor KPU setempat, Sabtu (7/10). (Foto Antara Kalteng/Rendhi

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Partai Amanat Nasional Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyerahkan bukti keanggotaan partai politik dan salinan KTP Elektronik kepada KPU kota setempat sebagai syarat calon peserta pemilu 2019.

Ketua DPD PAN Kota Palangka Raya, Beta Syailendra di Kantor KPU Palangka Raya, Sabtu mengatakan penyerahan itu dilakukan mengingat data-data dan dokumen yang diperlukan telah siap.

"Kami partai pertama yang mendaftarkan diri di KPU. Karena telah siap maka untuk apa ditunda-tunda," ucapnya.

Tapi alasan penyerahan berkas kami pilih saat ini, karena tanggal, bulan dan tahun di hari ini memiliki keunikan tersendiri yakni 7102017 dan dibolak-balik tetap sama.

Dalam kesempatan itu, Beta yang juga sebagai Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya didampingi sekira 17 anggota dan penggurus DPD PAN Kota Palangka Raya.

Sementara ambang batas bawah anggota partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2019 sebanyak 258 telah terlampaui dengan jumlah 381anggota.

"Secara umum berkas dan dokumen yang kami serahkan telah lengkap. Tapi terkait pengembalian untuk dilakukan perbaikan akan segera di lakukan. Dan sesuai permintaan KPU guna mempermudah komunimasi maka kami akan menugaskan dua sebagai fasilitator," kata Beta.

Kedatangan PAN Kota ke Kantor KPU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD PAN Kota Palangka Raya, Beta Syailendra dan di terima oleh dua Komisioner KPU Palangka Raya yakni Harmain Ibrohim dan Wawan Wiraatmaja.

"Dengan kedatangan hari ini, artinya PAN ialah partai pertama terutama di Kalteng yang datang ke KPU untuk menyerahkan bukti keanggotaannya," kata Harmain yang merupakan komisioner divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat tersebut.

Sementara itu, Wawan yang merupakan komisioner KPU Palangka Raya divisi Perencanaan dan Data menambahkan secara umum seluruh dokumen yang disampaikan oleh DPD PAN "Kota Cantik" ini telah lengkap.

"Namun berkas tersebut untuk sementara kami kembalikan untuk dilakukan penyesuaian. Kalau sudah disempurnakan nanti silahkan sampaikan ke kami lagi," kata Wawan.

Penyesuaian itu sendiri terkait lampiran berkas terkait daftar keanggotaan partai.

"Seharusnya yang disampaikan ialah `print out` anggota yang terdaftar di sistim informasi politik (Sipol), namun yang disampaikan ialah daftar yang dibuat sendiri. Untuk jumlah anggotanya sendiri tak ada masalah. Hanya formatnya saja yang perlu disesuaikan," kata Wawan.

Sementara itu, penerimaan penyerahan bukti keanggotaan partai politik (Parpol) dan salinan KTP Elektronik kepada KPU kota setempat sebagai syarat calon peserta pemilu 2019 dijadwalkan 3-16 oktober 2017.