Mantap! Penyusunan APBD 2018 Kotawaringin Timur Akan Libatkan Masyarakat

id Kotim, penyusunan APBD Kotim, Penyusunan APBD 2018 Kotawaringin Timur Akan Libatkan Masyarakat, DPRD Kotim

Mantap! Penyusunan APBD 2018 Kotawaringin Timur Akan Libatkan Masyarakat

Bupati Kotim H Supian Hadi (kiri) bersalaman dengan Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli disaksikan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri usai paripurna pengantar nota keuangan APBD 2018, Senin (9/10/17). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi mengatakan, penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 akan melibatkan masyarakat dengan menampung aspirasi melalui berbagai saluran yang ada.

"Penyusunan APBD harus transparan dengan memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD. Penyusunan APBD harus partisipatif dengan melibatkan masyarakat," kata Supian Hadi di Sampit, Kalteng, Senin.

Harapan itu disampaikan Supian saat pidato pengantar rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang APBD tahun 2018 dalam rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur di Sampit, Senin. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli dan turut dihadiri Wakil Bupati HM Taufiq Mukri.

Rancangan APBD tahun 2018 Kotawaringin Timur diusulkan dengan struktur anggaran yaitu pendapatan sebesar Rp1.384.438.563,775 terdiri dari pendapatan asli daerah berkisar Rp212.164.453.075, dana perimbangan Rp957.321.090.000 dan lain-lain yang sah Rp214.953.020.700.

Belanja Rp1,424 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp764,7 miliar, belanja langnsung Rp659,3 miliar dan defisit diperkirakan Rp39.630.000.000 atau 2,86 persen. Perkiraan penerimaan Rp55 miliar, perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp15.370.000.000 dan pembiayaan netto Rp39.630.000.000.

Menurut Supian, terkait struktur anggaran ini, rancangan APBD 2018 ini belum memperhitungkan pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus. Ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 33/2017 yang menyebutkan bahwa penganggaran dana perimbangan, khususnya dari dana alokasi khusus akan dianggarkan sesuai peraturan Menteri Keuangan.

"Karena itu nantinya jika Kementerian Keuangan sudah menerbitkan aturan terkait DAK (dana alokasi khusus), DAU (dana alokasi umum) dan Dana Alokasi Desa, maka informasi itu akan dibahas dalam rapat eksekutif dan legislatif," kata Supian.

Sementara itu, untuk mengatasi defisit akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan melalui silpa atau sisa lebih penghitungan anggaran 2017. Solusi lainnya, bisa melalui kebijakan lainnya yang tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Supian menambahkan, penyusunan APBD tahun 2018 harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Hal terpenting lainnya yaitu memperhatikan beberapa hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif mengenai KUA-PPAS atau Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2018 yang ditandatangani bersama.

"Sesuai aturan, paling lambat ditetapkan pada 30 November tahun 2017. Kami berharap semua berjalan lancar sesuai tahapan-tahapan yang telah diatur dalam aturan," harap Supian.

Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli mengatakan, DPRD siap mendukung agar pembahasan berjalan lancar. Pembahasan dilakukan bersama dengan mengacu pada prioritas-prioritas yang telah ditetapkan.

"Yang penting adalah koordinasi dan komunikasi sehingga semua berjalan dengan baik. Kita semua mempunyai tujuan yang sama untuk masyarakat," kata Jhon.

Penyusunan dan penetapannya juga harus tepat waktu sesuai dengan tahapan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.