Polisi Tetapkan LJ Sebagai Tersangka Arisan Investasi Online

id Investasi arisan, Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedi Prasetyo, Pasal 378 KUHP

Polisi Tetapkan LJ Sebagai Tersangka Arisan Investasi Online

Ilustrasi - (KreditGoGo.com)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kasus penipuan arisan investasi online yang dilaporkan belasan masyarakat yang menjadi korbannya kini mulai memasuki babak baru.

LJ yang menjadi terlapor dan menjadi buronan pihak kepolisian akhirnya diamankan pihak kepolisian setempat dan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang ia lakukan.

"Benar LJ sudah kita tahan, hanya saja kasus ini masih kita kembangkan lagi agar semuanya jelas. Karena pengembangannya ini tidak hanya di Palangka Raya saja, sampai Kota Banjarmasin (Kalsel) sana," kata Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedi Prasetyo di Palangka Raya, Selasa.

Dedi menuturkan, sembari masih menunggu hasil perkembangan yang dilakukan oleh anggotanya, dirinya juga belum bisa banyak memberikan bocoran mengenai motif yang dilakukan oleh tersangka.

Apabila sudah rampung pemeriksaan dan pengembangan semua perkara tersebut, dirinya janji akan membeberkan serta peran tersangka dalam aksus berkedok arisan investasi online.

"Sabar ya nanti kita akan panggil semua awak media untuk memamaparkan kasus ini. Kita juga masih mendalami apa saja peran yang bersangkutan dalam perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan bahwa LJ dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Untuk hukuman yang akan disandang tersangka paling lama empat tahun penjara. Karena dalam perkara tersebut yang bersangkutan perbuatannya itu dijadikan mata pencaharian oleh tersangka," tandasnya.