Regulasi Bantuan Hukum Warga Miskin Palangka Raya

id DPRD Palangka Raya, Anna Agustina Elisye, Bantuan Hukum Warga Miskin

Regulasi Bantuan Hukum Warga Miskin Palangka Raya

Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya saat membahas tiga Raperda inisiatif di ruang rapat komisi DPRD setempat, Selasa (10/10). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyiapkan regulasi bantuan hukum bagi warga kurang mampu melalui pembentukan rancangan peraturan daerah inisiatif.

Pembahasan Raperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elisye di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya, Selasa.

"Dalam rapat ini kita juga membahas dua raperda inisiatif lain yakni Raperda tentang Rumah Potong Hewan, dan Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Psikotropika dan Obat Terlarang (Narkotika)," kata Anna.

Dalam pembahasan tiga Raperda inisiatif tersebut, Bapemperda juga menggandeng pihak lain seperti dari pihak kantor Kemenkumham serta instansi pemerintah kota terkait seperti dari UPT RPH Palangka Raya.

Politisi Gerindra ini menerangkan bahwa dalam Raperda tentang RPH nantinya akan diatur pendirian rumah potong, termasuk kriteria hewan yang disembelih harus sehat dan aman dikonsumsi oleh konsumen.

Sementara itu, Raperda tentang Penanggulangan Narkotika sebagaiupaya melindungi generasi muda agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba.

Terlebih lagi, saat ini peredaran narkoba semakin meresahkan dan bahkan telah menyasar generasi muda selaku penerus bangsa.

Selanjutnya, tujuan dibuatnya Raperda tentang Penyelenggara Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi warga yang berperkara.

"Hanya saja bantuan hukum dan biaya ini menurut Anna tidak berlaku bagi pelaku tindak kejahatan, teroris maupun narkoba," katanya.

Selain tiga Raperda inisiatif tersebut, Bapemperda DPRD Palangka Raya selama periode 2017 juga harus menyelesaikan lima Raperda lain yang diusulkan oleh pemerintah kota.