Honorer BPJS dan Kesbanglinmaspol Pulpis Ditangkap Jual Sabu

id Pulang Pisau, Pulpis, dua honorer nyambi jual sabu, sabu, honorer BPJS jual sabu, polres Pulpis

Honorer BPJS dan Kesbanglinmaspol Pulpis Ditangkap Jual Sabu

Dua honorer saat diapit dua petugas Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau karena terbukti memiliki, menyimpan dan menjual sabu-sabu. (Foto Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah menangkap dua orang tenaga honorer yang diduga nyambi sebagai penjual sabu-sabu yakni HP (31) sebagai tenaga honorer BPJS Kesehatan dan YMR (29) honorer Kesbanglinmaspol setempat tidak berkutik saat diamankan pihak petugas.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Sugiharso SH, Selasa, mengatakan penangkapan kedua tenaga honorer tersebut karena diduga sebagai pengedar.

"Keduanya telah diamankan sekitar Pukul 13.30 WIB selanjutnya diperiksa untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," kata Sugiharso.

Dari tangan YMR, polisi mengamankan barang bukti seberat 0.88 gram sabu-sabu. Berdasarkan informasi dari masyarakat honorer Kesbanglinmaspol ini memiliki dan menyimpan sabu-sabu. 

Sebelumnya, kata Sugiharso, Sat Res Narkoba juga mengamankan HP di rumahnya. 

Dua honorer saat diapit dua petugas  Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau karena terbukti memiliki, menyimpan dan menjual sabu-sabu

Rumah HP kerap digunakan sebagai tempat transaksi penjualan sabu. Polisi dari hasil penggeledahan mengamankan barang bukti sebanyak 1.41 gram dari 4 bungkus plastik kecil. Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti alat isap atau bong, korek api, serta mengamankan handphone dan uang sebesar Rp600 ribu.

Dikatakan Sugiharso, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Disebutkan barang siapa menawarkan untuk di jual,  menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 atau setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.