Pemkab Kotawaringin Timur Perkuat Kemampuan ASN dalam Hal Penganggaran

id Wakil Bupati Kotaim, HM Taufiq Mukri, diklat penganggaran

Pemkab Kotawaringin Timur Perkuat Kemampuan ASN dalam Hal Penganggaran

Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri memberi arahan saat pendidikan dan pelatihan perencanaan dan penganggaran. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, menggelar pendidikan dan pelatihan perencanaan dan penganggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memperkuat kemampuan di bidang tersebut.

"Kegiatan ini untuk menyinkronkan perencanaan dan penganggaran. Pendidikan dan pelatihan perencanaan dan penganggaran ini merupakan salah satu cara untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah kita perjuangkan selama ini," kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri di Sampit, Selasa.

Pendidikan dan pelatihan perencanaan dan penganggaran bagi ASN Kotawaringin Timur itu dilaksanakan selama lima hari mulai Senin (9/10). Pesertanya sebanyak 60 orang yang merupakan Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan di setiap satuan organisasi perangkat daerah.

Pendidikan dan pelatihan itu menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Harapannya, peserta benar-benar memahami dan bisa menanyakan secara rinci jika ada hal-hal yang belum dipahami.

Menurut Taufiq, Kementerian Keuangan mengharapkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan efisien. Ini merupakan salah satu materi pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kalimantan Tengah.

Seluruh aparatur pemerintah wajib mengetahui, memahami dan secara konsisten memegang teguh pelaksanaan peraturan yang ada. Perencanaan yang baik adalah yang dapat dilaksanakan sehingga serapan anggaran menjadi lebih optimal sesuai target capaian target dengan indikator kinerja yang terukur, baik hasil, keuntungan yang diperoleh, maupun dampak positif terhadap kemajuan daerah.

Pemerintah daerah berharap mampu meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran di satuan organisasi perangkat daerah masing-masing. Kegiatan ini juga diharapkan menciptakan sumber daya manusia yang berkompeten dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi dan meningkatkan kualitas penyerapan anggaran.

Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan bahwa dokumen perencanaan yang wajib dimiliki pemerintah daerah adalah rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana strategis, rencana kerja perangkat daerah (RKPD) dan rencana kerja. Hal inilah yang menjadi dasar dalam perencanaan.

Sementara itu, dasar yang digunakan dalam penganggaran adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan petunjuk teknisnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahan keduanya Permendagri Nomor 21/2011.

Kementerian Dalam Negeri setiap tahun mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD untuk tahun berikutnya sebagai dasar dalam penyusunan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penetapan RKPD tiap tahunnya paling lambat 31 Mei dalam bentuk peraturan bupati. RKPD yang telah ditetapkan dengan peraturan bupati tersebut sebagai dasar untuk menyusun KUA-PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan. Hasil pembahasan KUA-PPAS itu sebagai dasar SOPD untuk menyusun RKA.

"Saya ingatkan kembali untuk kita semua bahwa perencanaan merupakan suatu usaha dalam organisasi untuk menentukan kegiatan-kegiatan yang ingin dicapai oleh organisasi. Rencana, ibarat sebuah rel yang menuntun kita sampai pada tujuan. Gagal dalam perencanaan sama dengan merencanakan kegagalan dan itu merupakan hal yang sangat fatal," kata Taufiq.

Dia berharap pendidikan dan pelatihan itu benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kemampuan pegawai. Hasil akhirnya adalah pembuatan perencanaan dan penganggaran yang benar, efektif dan efisien sehingga membawa manfaat besar bagi masyarakat.