DPRD Kotim Sampaikan Program Pembahasan 15 Raperda 2018

id Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, Raperda 2018

DPRD Kotim Sampaikan Program Pembahasan 15 Raperda 2018

Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyampaikan program pembahasan Program Peraturan Daerah atau Propemperda sebanyak 15 rancangan peraturan daerah tahun 2018.

"Ada 15 program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 nanti yang telah disepakati antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan pihak eksekutif," kata anggota Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, Iswanur di Sampit, Selasa.

Ada 15 rancangan peraturan daerah yang disampaikan yakni meliputi empat buah peraturan daerah inisiatif DPRD dan 11 buah rancangan peraturan daerah yang diajukan pihak eksekutif. Semuanya disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Jhon Krisli.

Dirincikan, 15 rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut, yaitu raperda jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan raperda pemanfaatan hasil hutan.

Raperda pencegahan dan penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, raperda kawasan pertanian, raperda pengelolaan barang milik daerah.

Selanjutnya, raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2008 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan tuna susila dan raperda integrasi usaha perkebunan kelapa sawit dengan usaha budidaya sapi potong.

Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2012 tentang Pola Tarif dan Tarif Kelas III RSUD dr Murjani Sampit.

Lainnya, raperda penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada badan usaha milik daerah, raperda rencana detail tata ruang dan raperda penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Raperda rencana umum penanaman modal Kabupaten Kotawaringin Timur, raperda pengelolaan sampah di Kabupaten Kotawaringin Timur serta raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa DPRD mempunyai tugas dan tanggung jawab tentang legislasi, anggaran dan pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. Sesuai dengan tata tertib DPRD tentang kedudukan tugas dan wewenang, DPRD mempunyai fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.

"DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah untuk kebijakan pemerintah daerah," kata Iswanur.

Ditambahkannya, dalam pasal 47 Peraturan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, sesuai dengan tugas badan legislasi adalah menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dan mengkoordinasikan untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan eksekutif.

Pokok amanat peraturan perundang-undangan tersebut adalah memberdayakan fungsi utama DPRD sebagai lembaga legislasi atau pembuat undang-undang. DPRD melalui badan legislasi ingin memanfaatkan peluang tersebut guna ikut berperan merumuskan dan membuat kebijakan berupa peraturan daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada pasal 13 ayat 1, penyusunan prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda.

Sementara itu, dalam ayat 2 dijelaskan, hasil penyusunan prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, disepakati menjadi prolegda dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Dan pada ayat 3 berbunyi bahwa prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan DPRD.

"DPRD berharap seluruh rancangan peraturan daerah itu bisa diterima dengan baik oleh semua lapisan masyarakat dan menjadi acuan bagi semua pihak di Kotawaringin Timur agar daerah ini maju dan sejahtera dengan mempertimbangkan kondisi empirik dan kebutuhan Kabupaten Kotawaringin Timur di masa yang akan datang," kata Iswanur.

Rancangan peraturan daerah tersebut nantinya diharapkan juga dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif ilmiah dan rasional dalam memajukan Kotawaringin Timur.