Pelantikan Sekwan Pulpis Dipertanyakan, 3 Fraksi Tolak Pergantian

id dprd pulpis, sekretaris dprd pulpis, PKB pulpis, Diharyo

Pelantikan Sekwan Pulpis Dipertanyakan, 3 Fraksi Tolak Pergantian

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Diharyo. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Sebanyak 3 Fraksi di DPRD Kabupaten Pulang Pisau mempertanyakan proses pelantikan Sekretaris DPRD setempat. Tiga Fraksi tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gabungan Demokrat Nasional Bersatu (GDNB).

Sekretaris Fraksi PKB Diharyo mengatakan bahwa sebelumnya ketiga fraksi tersebut telah mengajukan surat kepada pimpinan DPRD setempat yang diantaranya menolak dengan tegas pergantian Sekretaris DPRD.

“Kami melihat pergantian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mendapat persetujuan pimpinan DPRD,” kata Diharyo, Kamis (12/10).

Dikatakan Diharyo, apabila permasalahan pergantian Sekretaris DPRD tidak mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD setempat dan tidak dicabut, maka pihaknya akan mengajukan permasalahan tersebut ke PTUN atau sesuai dengan kajian dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri.

Menurut Diharyo, surat dari ketiga Fraksi ini sebelumnya mendapatkan jawaban dari unsur pimpinan melalui surat yang ditandatangani Ketua DPRD H Maruadi dengan Nomor 66/DPRD-PP/VIII/2017 dengan perihal jawaban permohonan klarifikasi terhadap pelantikan Sekretaris DPRD Pulang Pisau.

Pada intinya, terang Diharyo, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada konsultasi dan persetujuan tertulis dari unsur pimpinan DPRD sebagai dasar dan pertimbangan dalam menunjuk Sekretaris DPRD. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Pasal 205 ayat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Selain itu dikuatkan dalam Peraturan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 31 ayat 3 yang menyebutkan Sekretaris DPRD sebagai mana ayat 2 diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota  atau mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD setelah berkoordinasi dengan pimpinan Fraksi.

Dirharyo berharap dalam menunjuk Sekretaris DPRD ada beberapa nama yang diusulkan dan mendapat persetujuan DPRD. Selain itu, Sekretaris DPRD harus memiliki kemampuan dalam memfasilitasi dan mengakomodir kepentingan pemerintah dan para anggota DPRD setempat. Paling tidak ada beberapa nama yang dikonsultasikan sebelum melaksanakan pelantikan Sekretaris DPRD tersebut.

“Kita minta sebelum melantik Sekretaris DPRD sebelumnya dikosnsultasikan dan harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD,” demikian Diharyo

Sebelumnya, Bupati Pulang Pisau melantik Sekretaris DPRD dilaksanakan Jumat (11/8) lalu di Aula Bappedalitbang. H Fauzi Tambang ditunjuk menempati posisi baru sebagai Sekretaris DPRD menggantikan Elieser Jaya yang ditugaskan menjadi Kepala Disperindagkop dan UMKM.