Palangka Raya Bersikukuh Pertahankan Pengelolaan Terminal

id DPRD Palangka Raya, Alfian Batnakanti, Terminal WA Gara

Palangka Raya Bersikukuh Pertahankan Pengelolaan Terminal

Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Alfian Batnakanti. (FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya mempertahankan pengelolaan terminal yang dimiliki agar tak diambil alih pengelolaannya oleh Kemenhub.

"Karena kita juga memiliki aset yang nilainya cukup besar, maka kami terus berupaya untuk mempertahankan pengelolaan Terminal WA Gara agar tak diambil oleh pusat," kata Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Alfian Batnakanti di Palangka Raya, Jumat.

Anggota Banggar DPRD "Kota Cantik" ini mengatakan, dalam rangka mempertahankan pengelolaan terminal tersebut, pihak DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya berkonsultasi ke Kemendagri terkait pengelolaan aset terminal.

"Terminal itu dalam proses ke tipe A, diantara hasil konsultasi jika pemerintah kota ingin tetap mengelola terminal tersebut maka status harus diturunkan menjadi tipe C. Dan syarat-syarat perubahan ini lah yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah kota," kata ketua Fraksi Gerindra ini.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menerangkan bahwa terminal yang terletak di Jalan Mahir Mahar, kawasan Lingkar Luar Palangka Raya dulunya dibangun Kemenhub menggunakan mata anggaran bersumber APBN.

Usai pembangunan selesai, selanjutnya Pemerintah Kota Palangka Raya mendapat pelimpahan kewenangan untuk melakukan pengelolaan terminal terbesar di Kalimantan Tengah ini.

"Setelah itu mau kita kelola akhirnya kami bersama Pemkot mengalokasikan anggaran untuk perbaikan diantaranya untuk pengaspalan, pembuatan pagar kelling, perbaikan fasilitas termasuk menyediakan bangunan dan uji kir kendaraan dengan nilai total kurang lebih Rp11 miliar," kata Sigit.

Oleh karena itu, pemerintah kota saat ini masih enggan melepas pengelolaan terminal WA Gara kepada Kemenhub.

Sebelumnya lembaga DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian perhubungan, namun belum ada kesepakatan.

Untuk itu, koordinasi dan konsulitas dengan Kemendagri tersebut dilakukan karena perintah inventarisasi aset Kemenhub dikeluarkan Kemendagri.