KPU Palangka Raya Buka Pendaftaran PPK-PPS

id KPU Palangka Raya, Harmain Ibrohim, Pendaftaran PPK PPS

KPU Palangka Raya Buka Pendaftaran PPK-PPS

Komisioner KPU Palangka Raya, Sastriadi (kiri), Harmain Ibrohim (tengah) dan Wawan Wiraatmaja (kanan). (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mulai membuka pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk persiapan Pilkada 2018.

"Proses penerimaan anggota PPK dan PPS ini sejak masa pengambilan formulir hingga pelantikan berlangsung mulai 12 Oktober hingga 11 November 2017," kata Komisioner KPU Palangka Raya, Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Jumat.

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ini menerangkan bahwa penjaringan tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya 2018.

Adapun calon pelamar PPK dan PPS diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat sebagai calon anggota PPK dan PPS antara lain Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Selain itu, tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, tidak pernah dipidana penjara, serta belum pernah menjabat sebagai anggota PPK dan PPS dua kali dalam periode yang berbeda.

Formulir pendaftaran PPK dapat diperoleh di Kantor KPU Palangka Raya dan diserahkan kembali pada 12-19 Oktober selama jam kerja.

Sementara untuk Formulir pendaftaran yang telah diambil di Kantor KPU Kota dan telah diisi diserahkan ke Kantor Kelurahan pada 12-18 Oktober.

"Untuk informasi lebih jelas terkait proses pendaftaran PPK dan PPS, masyarakat yang berminat bisa berkonsultasi ke Kantor KPU Palangka Raya sekalian dapat mengambil formulir pendaftaran tersebut," katanya.

Komisioner KPU Palangka Raya Divisi Perencanaan dan Data, Wawan Wiraatmaja menambahkan bahwa untuk wilayah Kota Palangka Raya diperlukan sebanyak 25 petugas PPK dan 90 PPS.

"Setiap kecamatan terdiri dari lima PPK dan setiap kelurahan terdiri dari 3 PPS. Kalau kecamatan kita ada lima dan 30 kelurahan maka diperlukan 30 orang PPK dan PPS," katanya.