Partai Nasdem Seruyan Daftarkan Diri Sebagai Peserta Pemilu 2019

id Nasdem Seruyan, Suwardi HAA, Daftarkan Peserta, Pemilu 2019

Partai Nasdem Seruyan Daftarkan Diri Sebagai Peserta Pemilu 2019

Foto bersama pengurus DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Seruyan, usai mendaftarkan diri sebagai partai politik perserta Pemilu 2019 ke KPU di Kuala Pembuang, Jumat (13/10/17). (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Partai Nasional Demokrat Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah secara resmi telah mendaftarkan diri sebagai partai politik perserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

Ketua DPD Partai Nasdem Seruyan, Suwardi HAA di Kuala Pembuang, Jumat, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan seluruh persyaratan ke KPU untuk selanjutnya dilakukan verifikasi awal dan verifikasi faktual.

"Meskipun nanti mungkin aka nada perbaikan, namun kami optimistis Partai Nasdem akan lolos verifikasi faktual yang dilakukan KPU karena semua persyaratan menyangkut keanggotaan, kartu tanda penduduk dan secretariat kantor sudah lengkap sesuai data sistem informasi politik (Sipol)," katanya.

Suwardi yang juga salah satu tokoh masyarakat Seruyan tersebut menjelaskan, meskipun Partai NasDem tergolong baru, namun kekuatannya di kabupaten berjuluk "Bumi Gawi Hatantiring" tidak dapat dianggap remeh.

Terbukti ketika pemilihan legislatif 2014 silam, Partai NasDem berhasil memposisikan diri pada peringkat tiga perolehan suara terbanyak di DPRD Seruyan setelah PDI-P dan Golkar.

Dengan perolehan tersebut, Partai NasDem berhasil menempatkan salah satu kader partai untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Seruyan dan memiliki Fraksi NasDem murni tanpa bergabung dengan partai politik lainnya.

"Kemudian sesuai dengan instruksi dari pimpinan pusat, kami akan berjuang pada Pemilu Legislatif 2019 untuk memperbanyak perolehan kursi dua kali lipat dari yang ada sekarang, ada dua kursi untuk masing-masing daerah pemilihan," katanya.

Sementara, Ketua KPU Seruyan Agus Sukron Ma'mun mengatakan setiap parpol calon peserta pemilu 2019 diwajibkan untuk mendaftar di KPU sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pendaftaran pengurus partai wajib menyerahkan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten, dan data berkas keanggotaan dan kepengurusan parpol harus sama dengan data Sipol KPU yang sudah dilaporkan pengurus pusat di Jakarta.

"Adapun waktu pendaftaran terbagi dua, yakni 3-15 Oktober dan terakhir 16 Oktober pukul 24.00 WIB," katanya.