2 Pengoplos Elpiji Subsidi Diancam 5 Tahun Penjara

id Dua Pengoplos Tersangka, Wakapolres Kompol Bromto Budiono, gas elpiji 3 kg, gas elpiji ilegal, tersangka, polres palangka raya

2 Pengoplos Elpiji Subsidi Diancam 5 Tahun Penjara

Wakapolres Kota Palangka Raya Kompol Bronto Budiono menunjukan gas elpiji non subsidi hasil oplosan di dalam kos yang terletak di Jalan Buluh Merindu III, Jumat (13/10/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Samsudin (30) dan Amirudin (30) dua pelaku pengoplos gas bersubsidi yang di gerebek di Jalan Buluh Marindu III usai menjalani pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut lantaran kedua pelaku mengkui perbuatannya itu kepada penyidik. Alhasil keduanya sejak kemarin juga sudah mendekam di sel Mapolres setempat.

"Pasal yang dikenakan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," kata Wakapolres Kompol Bronto Budiono, Sabtu.

Bronto menegaskan, dalam perkara ini pihaknya terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Kuat dugaan praktik seperti ini hanya dilakukan oleh dua tersangka itu saja.

"Akibat ulah kedua pelaku ini, gas elpiji 3 kg menjadi langka di pasaran hingga membuat masyarakat resah," ucapnya.

Mantan Wakapolres Kotawaringin Timur ini menambahkan, pihaknya juga akan mencari tahu darimana para pelaku bisa memperoleh leges tabung gas 12 kilogram yang ditiru persis dengan yang aslinya.

"Saya harapkan masyarakat bisa bekerja sama dengan pihak kita apabila mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan praktik pengoplosan gas elpiji serta pembuatan leges elpiji 12 kilogram, sehingga apa yang dilakukan para pelaku selama ini berjalan lancar," bebernya.

Tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian juga akan menanyakan terhadap Agen elpiji yang dimana kedua pelaku sering mengambil tabung gas elpiji 3 kg itu.

"Ada rencana kesana tetapi kita menunggu arahan dari para penyidik nantinya," demikian perwira berpangkat melati satu itu.