Akhirnya! Perempuan Pemeras Murid SD Ditangkap Polisi

id seruni, pemerasan, Pemeras Murid SD, sampit, kotim, polres kotim, Polisi Tangkap Perempuan Pemeras Murid SD

Akhirnya! Perempuan Pemeras Murid SD Ditangkap Polisi

Perempuan tersangka pemeras murid SD di Sampit menutupi wajahnya dengan rambut panjangnya, Sabtu (14/10/17). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalteng, menangkap perempuan pelaku pemerasan yang mengincar murid sekolah dasar di Sampit yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Dia kami tangkap Jumat sore di rumahnya di Mentaya Seberang Kecamatan Seranau. Dia mengakui perbuatannya seperti apa yang dilaporkan korban," kata Kapolres Kotawaringin TimurA KBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal , AKP Samsul Bahri di Sampit, Sabtu.

Perempuan tersangka pemerasan dan pencurian itu adalah DS (32). Dia ditangkap atas laporan pencurian terhadap Putri Cantika (8), murid kelas III SDN 3 Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada 29 September lalu.

Saat itu DS menjemput korbannya ke sekolah saat jam istirahat dengan dalih disuruh ibu korban. DS kemudian membawa korban menggunakan sepeda motornya ke tempat sepi, kemudian mengambil paksa telepon seluler dan dua cicin emas milik korban.

"Cincinnya saya jual di pasar, sedangkan telepon selulernya saya jual di Samuda Rp825.000. Saya ke sana diantar suami saya, tapi suami saya tidak tahu kalau saya mencuri," kata DS sambil berusaha menutupi muka dengan rambut panjangnya.

DS sengaja menjual telepon seluler itu jauh dari pusat kota Sampit agar aksinya tidak terbongkar. Namun dia tidak menyangka ternyata justru telepon selular itulah yang menjadi petunjuk bagi polisi hingga akhirnya bisa menangkap dirinya.

"Telepon ini kami temukan di Sebabi Kecamatan Telawang. Dari situ kami telusuri di mana dia membelinya dan ternyata dari Samuda. Informasi itu kami kembangkan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Samsul.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku juga beraksi di tempat lain.

Sementara itu, Seruni yang merupakan orang tua korban, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Timur yang sangat serius menangani kasus tersebut sehingga berhasil menangkap pelaku.

"Saya melaporkan kasus itu karena saya tidak ingin ada lagi yang menjadi korban. Saya berharap kasus ini diproses hingga tuntas agar memberi efek jera bagi pelaku dan siapapun yang berniat melakukan kejahatan," kata Seruni.

Saat ini pelaku sudah ditahan dan masih menjalani proses hukum. Penyesalannya tidak menghapus pelanggaran hukum yang dilakukannya karena perkara ini akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.