Seorang Pria Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

id Bandar Narkoba, bandar narkoba ditangkap, ditangkap, polres bartim, sabu-sabu

Seorang Pria Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

KA saat membuka isi kaleng bekas obat kulit yang berisikan 7 paket diduga narkotika jenis sabu.(Foto : Polres Bartim)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Seorang lelaki berinisial KA alias R (37) warga Desa Unsum RT 02 Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur,  Kalimantan Tengah ditangkap Polisi Satresnarkoba Polres Bartim ketika melintas di jalan negara rute Ampah - Muara Teweh, Jumat (13/10/17).

Kapolres Bartim AKBP Raden Patit Wijaya SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta SH, Sabtu membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap karena diduga sebagai bandar narkoba yang ingin mengantar barang pesanan.

"Terduga pengedar atau bandar sabu itu kita amankan pada Jumat kemarin. Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu, lalu kita intai dan saat melintas kita sergap dan ditemukan barang buktinya berupa dua paket diduga sabu-sabu siap antar," ungkapnya via telepon seluler.
 
Polisi menyergap saat KA melintasi Jalan Negera Ampah - Muara Teweh tepatnya Desa Lenggang Kecamatan Raren Batuah. Ketika digeledah, dua paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp300 ribu dalan kantong celana.

Saat di kediamannya, juga ditemukan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu dalam kaleng bekas obat kulit merk ZALF.

"Kaleng bekas itu ditemukan di sekitar halaman rumah terlapor dan jumlahnya jadi sembilan paket. Kini tersangka sudah diperiksa dan diamankan bersama barang bukti guna proses lebih lanjut," kata pria berpangkat tiga balok dipundak itu. 

Dengan barang bukti sebanyak 9 paket dengan berat 1,98 gram, KA diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.