Puluhan Rumah Dinas Kotim Akan Dikosongkan Paksa, Kenapa?

id rumah dinas kotim, bupati kotim, supian hadi

Puluhan Rumah Dinas Kotim Akan Dikosongkan Paksa, Kenapa?

Bupati Kotim H Supian Hadi. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Puluhan rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di Sampit akan dikosongkan paksa akhir Oktober 2017 karena dihuni orang yang tidak berhak atau bukan aparatur sipil negara.

"Semua harus dikosongkan. Masih banyak pegawai kita yang lebih berhak menempati rumah dinas. Untuk yang menyalahgunakannya dengan menyewakan rumah dinas itu kepada orang lain, nanti kita lihat aturan sanksinya seperti apa. Kalau itu dikatakan pungutan liar, maka urusan penegak hukum," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Senin.

Saat ini banyak rumah dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Rumah dinas itu akan kembali ditertibkan untuk dimanfaatkan pegawai yang lebih memnutuhkan, ada pula yang akan dibangun baru untuk fasilitas lain untuk masyarakat.

Penertiban tahap pertama ini akan dilakukan terhadap puluhan rumah dinas yang ada di dalam kota Sampit. Pemerintah daerah sudah tiga kali memberi peringatan melalui surat resmi kepada penghuni rumah dinas untuk mengosongkan rumah tersebut paling lambat akhir Oktober ini.

Supian memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk mendata secara rinci jumlah dan kondisi rumah dinas yang dimiliki pemerintah daerah. Secara pribadi, Supian juga akan mencari informasi terkait rumah dinas yang diduga dialihfungsikan untuk kegiatan komersial.

"Nanti akan ketahuan. Kalau selama ini disewakan ke orang lain, tapi tiba-tiba kembali ditempati karena mendengar akan ditertibkan, maka akan tetap kita kosongkan. Rumah dinas itu aset daerah, tidak boleh disewakan kepada orang lain," tegas Supian.

Berdasarkan hasil pendataan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tersebar di kawasan kota Sampit dan kecamatan. Rumah dinas di dalam kota Sampit terdapat 359 unit, sedangkan di luar muar kota atau kawasan kecamatan sebanyak 400 unit.

Di dalam kota, rumah dinas umumnya di bawah pengelolaan satuan organisasi perangkat daerah. Sementara itu, rumah dinas di kecamatan umumnya dihuni guru dan tenaga kesehatan yang memang membutuhkan, termasuk tenaga honor.

"Yang akan ditertibkan ini adalah rumah dinas yang ada di Sampit. Selain untuk ditempati pegawai yang berhak, ada pula yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti kantor pelayanan satu pintu, depo sampah dan lainnya," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Hartono.

Rumah dinas yang akan dikosongkan itu di antaranya 17 unit di Jalan RA Kartini, 13 unit di Jalan S Parman, 21 unit di Jalan Achmad Yani dan 16 unit di Jalan Pelita Timur. Sebagian rumah dinas itu kini sudah berubah fungsi menjadi rumah makan, jasa penjahit, toko dan lainnya yang umumnya bukan penghuni yang sah.

Sebagian penghuni sudah menandatangani surat perjanjian yang menyatakan bersedia mengosongkan rumah dinas tersebut sebelum batas akhir yang ditetapkan pemerintah. Bagi yang tetap ngotot bertahan maka akan dipaksa keluar dari rumah dinas tersebut.