Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi meminta Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran mencabut izin usaha pertambangan pasir laut di perairan Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.
"Saya meminta pak Gubernur mencabut izinnya karena ini aspirasi masyarakat. Saya memfasilitasi harapan masyarakat kepada Gubernur. Tapi tentu kita harus menghargai kalau Gubernur ada pertimbangan," kata Supian, di Sampit, Senin.
Masyarakat di Kecamatan Teluk Sampit mengeluhkan aktivitas penambangan pasir laut di kawasan muara. Pengerukan pasir laut diyakini berdampak buruk terhadap ekosistem dan biota laut, serta memperparah abrasi di Pantai Ujung Pandaran yang merupakan objek wisata andalan di Kotawaringin Timur.
Supian mengaku mendapat banyak aspirasi masyarakat yang mengeluhkan penambangan pasir laut itu. Dia tidak mengetahui persis terkait perizinan tersebut, karena dikeluarkan oleh Pemprov Kalteng.
Kabarnya, izin usaha pertambangan pasir laut tiga perusahaan dengan luas masing-masing 5.000 hektare itu, dikeluarkan pemerintah provinsi.
Saat itu Gubernur Kalteng dan Bupati Kotawaringin Timur dijabat oleh seorang penjabat gubernur dan bupati, karena menjelang pemilihan kepala daerah.
Supian menegaskan, kewenangan masalah ini berada di tangan pemerintah provinsi. Dirinya hanya menampaikan kegelisahan yang dirasakan masyarakatnya, apalagi sejak awal masyarakat Desa Ujung Pandaran dan sekitarnya umumnya merupakan nelayan, telah menolak penambangan pasir laut karena diyakini akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan hasil tangkapan ikan.
"Saya khawatir penambangan pasir laut akan memperparah abrasi di Pantai Ujung Pandaran. Kami yakin gubernur prorakyat dan akan mendengar keluhan masyarakat," kata Supian pula.
Camat Teluk Sampit Samsurijal mengatakan, masyarakatnya mengeluhkan pengerukan pasir laut setempat kabarnya digunakan untuk reklamasi Teluk Jakarta. Penambangan pasir laut dikhawatirkan justru menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
"Dulu ada sosialisasi dan masyarakat kami menolak, tapi kami tidak tahu ternyata penyedotan pasir itu tetap dijalankan di muara sana. Kami tidak tahu apa pertimbangannya. Izin penambangannya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi," kata Samsurijal.
Banyak alasan masyarakat menolak penambangan pasir laut di kawasan itu. Masyarakat umumnya merupakan nelayan khawatir aktivitas penambangan berdampak pada kerusakan ekosistem dan biota laut.
Kekhawatiran itu kini mulai terbukti. Nelayan mengeluh hasil tangkapan kepiting dan ikan, jauh berkurang dari biasanya. Masyarakat menduga kondisi ini merupakan dampak penambangan pasir laut tersebut.
Samsurijal mengaku tidak tahu persis kapan penambangan itu dimulai karena tongkang besar pengangkut pasir itu tidak setiap hari berada di sana. Namun ketika beraktivitas, waktunya hanya beberapa jam dan kembali berangkat.
"Kami memperkirakan sudah hampir setahun. Kami khawatir penambangan itu juga berpengaruh dan akan menambah parah dampak abrasi saat ini saja sudah sangat parah melanda Pantai Ujung Pandaran," kata Samsurijal.
Desa Ujung Pandaran memiliki pantai selama ini menjadi objek wisata andalan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain keindahan alamnya, pantai itu juga memiliki objek wisata religius yaitu makam atau kubah seorang ulama.
Warga Desa Ujung Pandaran dan sekitarnya, hampir semuanya berprofesi sebagai nelayan.
Berita Terkait
Pemkab Kotim siapkan Rp133 miliar bayar hak-hak pegawai
Jumat, 29 Maret 2024 19:39 Wib
Sekolah di Kotim wajib terapkan Kurikulum Merdeka di 2024
Jumat, 29 Maret 2024 19:06 Wib
DPRD Kotim minta pengawasan kepelabuhanan ditingkatkan untuk pacu pendapatan
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib
Lewati jalan rusak saat Safari Ramadhan di Baamang, Bupati Kotim perintahkan diperbaiki
Jumat, 29 Maret 2024 4:51 Wib
Pemkab Kotim kembali gelar pawai takbiran keliling
Kamis, 28 Maret 2024 22:10 Wib
Disdik Kotim siapkan Rp198 juta untuk renovasi SDN 2 Ramban
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Bupati Kotim ingatkan 838 PPPK baru tidak ajukan pindah tugas
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib