KPU Tolak Pendaftaran Partai Lewati Jadwal

id KPU Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja, pendaftaran partai

KPU Tolak Pendaftaran Partai Lewati Jadwal

Komisioner KPU Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan akan menolak partai yang melakukan pendaftaran lewat dari waktu yang telah dijadwalkan.

"Batas waktu menyerahkan bukti keanggotaan partai politik dan salinan KTP Elektronik sebagai syarat calon peserta pemilu 2019 kepada KPU ialah malam ini pukul 24.00 WIB. Jika lewat maka berkas tidak akan kami terima," kata Komisioner KPU Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Senin.

Anggota KPU Palangka Raya Divisi Perencanaan dan Data ini mengatakan bahwa sampai saat ini sejumlah partai politik juga belum menyerahkan berkas sebagai keanggotaan partai.

Sampai Senin (16/10) sore, diantara partai yang belum menyerahkan berkas seperti Partai Idaman, Republik, Berkarya dan PPPI.

Sementara partai yang berkasnya telah diterima KPU Palangka Raya diantaranya Nasdem, PDI Perjuangan, PAN, Gerindra dan Golkar.

"Kami akan menunggu penyerahan berkas sampai tengah malam nanti. Bila lewat jadwal maka kami tidak akan terima," kata Wawan.

Salah satu syarat ambang batas anggota partai yang berhak mengikuti Pilkada 2019 ialah minimal harus memiliki 258 orang.

"Usai penyerahan berkas maka kami dari KPU akan melakukan tahapan penelitian administrasi terhadap partai-partai yang telah menyerahkan berkasnya," katanya.

Untuk itu, pengurus partai agar segera menyerahkan bukti keanggotaan partai politik dan salinan KTP Elektronik sebagai syarat calon peserta pemilu 2019.