Kuasa Hukum YB: Penyidik Intimidasi Tersangka Pembakar Sekolah, Apa Itu?

id sekolah terbakar, yansen binti, Kuasa Hukum YB, Sastiono Kasek, polda kalteng

Kuasa Hukum YB: Penyidik Intimidasi Tersangka Pembakar Sekolah, Apa Itu?

Sidang permohonan pra pradilan Yansen Binti yang diajukan oleh Tim kuasa hukum termohon Yansen Binti di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Senin, (16/10/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tim kuasa hukum Yansen Binti Sastiono Kasek meengatakan pihak penyidik diduga kuat melakukan intimidasi terhadap beberapa tersangka pembakar sekolah di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Intimidasi tersebut untuk mengarahkan bahwa Yansen Binti terlibat dalam pembakaran tujuh gedung sekolah dengan cara memberi perintah kepada beberapa pelaku untuk membakar.

"Cara penekanan penyidik mengintimidasi beberapa tersangka untuk mengakui bahwa Yansen Binti terlibat dengan cara fisik serta psikis, buktinya sudah kita kantongi," kata Sastiono Kasek usai menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin.

Dia juga menyampaikan di persidangan praperadilan antara Kuasa hukum Yansen Binti (Pemohon) terhadap Polda Kalteng sebagai (termohon), disampaikan penyidik terkesan memaksakan perkara ini dan Yansen sebagai otak pelakunya.

Bahkan bukti penetapan Yansen sebagai tersangka itu hanya didapatkan dari keterangan beberapa pelaku yang mendapat tekanan.

"Semua saksi dan keterangan saksi yang meringankan perkara ini akan kita bawa di persidangan nantinya," beber dia.

Ditambahkan Sastiono, tujuan pihak kita melakukan praperadilan ini untuk membuka semua kebenaran dalam perkara yang terkesan di paksakan oleh pihak kepolisian.

"Harapan kami dengan bukti yang kami punya dan kebenarannya, klien kita yang disangkakan dalam perkara ini agar bisa dibebaskan karena bukti yang dimiliki kepolisian hanya keterangan beberapa tersangka saja," katanya.

Sementara itu tim Kepala Bidang Hukum Polda AKBP Rahmad Kurniawan menyebutkan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan mengenai apa yang sudah disampaikan kuasa hukum Yansen Binti hari ini. 

"Besok kita sampaikan pendapat kita terhadap apa yang sudah disampaikan kuasa hukum Yansen Binti di persidangan tadi," demikian Rahmad.