KA Jualan Sabu di Bartim Karena Sudah Kecanduan

id polres bartim, ka alias r, kecanduan sabu

KA Jualan Sabu di Bartim Karena Sudah Kecanduan

KA alias R yang ditangkap karena diduga sebagai bandar atau pengedar narkotika jenis sabu dengan barbuk sembilan paket sabu-sabu. (Istimewa)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - KA alias R (37) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah Jumat (13/10/2017) mengakui dirinya nekat jualan sabu karena ketergantungannya pada narkotika itu. 

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta SH, Senin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tersangka KA alias R mengakui kalau menjual narkotika untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Dia mengaku kalau dia jual sabu karena  sudah sangat ketergantungan (sabu) dan dalam sehari, KA harus ada menghisap sabu dan keuntungannya dari hasil penjualan itu dipakainya sendiri saja," katanya. 

Lebih lanjut pria berpangkat balok tiga di pundak itu menjelaskan, dari pengakuan KA sendiri, dia dalam satu hari harus ada mengkonsumsi barang terlarang itu. 

"Kondisi seperti ini bisa dikategorikan kecanduan," kata Dhani lagi. 

Menurut Dhani, kondisi awalnya KA adalah pemakai. Karena sudah tidak memiliki cara untuk membelinya dan sudah ketergantungan, maka KA memilih menjadi bandar atau pengedar.

Jika demikian, maka KA telah mengkonsumsi narkotika sejak lama dan bisa dikatakan bertahun-tahun. 

"Kita mengincar tersangka KA memakan waktu 4 bulan. Kelihaiannya dan kecerdikannya mengedarkan narkotika akan didalami. Apakah menggunakan modus baru atau bagaimana tentu akan dipelajari lebih dalam lagi," tegasnya. 


Menurut Dhani, tersangka KA yang telah dijebloskan ke tahanan "prodeo" Polres Bartim meminta untuk dilakukan rehabilitasi atas ketergangtungannya itu. 

"Kita belum bisa memastikan apakah bisa direhabilitasi atau bagaimana, karena semuanya ada proses dan tahaoan yang harus dijalankan," tutup Dhani.