Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengakui tingkat kemandirian fiskal daerah masih rendah karena pendapatan masih sangat tergantung pada dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
"Kontribusi PAD (pendapatan asli daerah) terhadap APBD masih rendah yang berarti tingkat kemandirian fiskal daerah masih rendah," kata Asisten Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah I Ketut Widhie di Sampit, Senin malam.
Ketut mengemukakan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Intensifikasi PBB dan PPH Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah di Sampit. Kegiatan ini dihadiri sekitar 160 peserta yang merupakan utusan dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Oleh karena itu, kata Ketut, sinergi pemerintah pusat dan daerah mutlak dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan nasional sehingga turut mendongkrak dana bagi hasil untuk daerah.
Ketut mengatakan salah satu sektor yang harus dioptimalkan adalah sektor pajak. Menurut dia kontribusi dana bagi hasil pajak untuk membiayai pembangunan sangat besar.
Untuk mengoptimalkan pemasukan dari pajak, pemerintah provinsi mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11/2016 tentang Pendaftaran Wajib Pajak bagi Pengusaha yang Melakukan Usaha atau Pekerjaan di Kalimantan Tengah, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15/2016 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Ia mengatakan berbagai langkah harus dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak. Di antaranya validasi data sebagai dasar penghitungan dana bagi hasil dan pengambilan kebijakan lainnya.
"Kita harus menyederhanakan sistem. Saya yakin pengusaha akan mengurus NPWP cabang dan mendirikan kantor di Kalimantan Tengah sehingga perekonomian daerah dan pendapatan masyarakat menjadi meningkat," kata Ketut.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri mengatakan, Kalimantan Tengah memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, termasuk di Kotawaringin Timur. Pemerintah daerah harus meningkatkan pengelolaan untuk mencapai target pajak.
"Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak turut berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan membayar pajak. Kendala lainnya adalah akses terbatas dan belum adanya pemutakhiran NJOP, lokasi wajib pajak jauh dari Sampit, serta kendala lainnya," kata Taufiq.
Menurut Taufiq, perlu terobosan untuk meningkatkan pendapatan pajak, di antaranya memperbaiki manajemen pengelolaan pajak, membuka layanan online, dan menambahan tempat pembayaran.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah harus mereformasi sistem dan kinerja. Satuan organisasi perangkat daerah ini juga harus terus menyemangati pemerintah kecamatan untuk menagih PBB dan PP di daerah, kata Taufiq.
Berita Terkait
Kekerasan terhadap jurnalis perempuan perlu diintervensi
Jumat, 29 Maret 2024 12:05 Wib
Kontrak Shin Tae-yong ditentukan usai Piala Asia U-23 2024
Jumat, 29 Maret 2024 11:24 Wib
Indodax kuasai 33 persen pangsa pasar kripto Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024 11:06 Wib
Paparan flu singapura ditentukan daya tahan tubuh
Jumat, 29 Maret 2024 11:04 Wib
Disarpustaka Kapuas tambah ribuan buku bacaan
Jumat, 29 Maret 2024 10:56 Wib
DPRD Kapuas menerima LKPJ bupati Kapuas 2023
Jumat, 29 Maret 2024 10:49 Wib
DJPb: APBN Kalimantan Tengah catatkan kinerja baik
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib
DPRD Kotim minta pengawasan kepelabuhanan ditingkatkan untuk pacu pendapatan
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib