Pemkab Barut Berupaya Selesaikan Sengketa Lahan Sawit PT AGU dengan Masyarakat

id Bupati Barut, Nadalsyah, sengketa lahan

Pemkab Barut Berupaya Selesaikan Sengketa Lahan Sawit PT AGU dengan Masyarakat

Bupati Barito Utara Nadalsyah memimpin rapat untuk penyelesaian masalah perkebunan kelapa sawit PT AGU dengan masyarakat di tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang di Muara Teweh, Selasa (17/10/17). (Istimewa)

Kasus tersebut sudah 14 tahun, masyarakat di tujuh desa mengharapkan lahan kemitraan ini dapat terealisasi
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah berupaya menyelesaikan masalah sengketa lahan perkebunan sawit perusahaan PT Antang Ganda Utama dengan masyarakat di tujuh desa di wilayah Kecamatan Gunung Timang.

"Kami menghendaki permasalahan masyarakat tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang dengan perusahaan ini dapat selesai secepatnya," kata Bupati Barut, Nadalsyah saat memimpin rapat pertemuan di Muara Teweh, Selasa.

Kasus tersebut sudah 14 tahun, masyarakat di tujuh desa mengharapkan lahan kemitraan ini dapat terealisasi, ujarnya.

Dalam pertemuan itu juga dihadiri Ketua Pengadilan Muara Teweh Suparna, Sekretaris Daerah Pemkab setempat Jainal Abidin dan pejabat lainnya diantaranya dari kejaksaan dan kepolisian serta Dewan Adat Dayak Barito Utara.

Menurut Nadalsyah pemerintah daerah mendorong perusahaan dengan peraturan yang ada, mengakomodir tuntutan masyarakat minimal 20 persen sesuai peraturan yang ada, karena sebenarnya dari awal menanam harusnya perusahaan juga menanam untuk kemitraan 20 persen.

Dalam permasalahan perusahaan dan masyarakat ini, kata dia, pemerintah daerah dalam hal ini posisinya berada di tengah, artinya tidak berpihak ke salah satu pihak.

"Kita berpihak kepada yang benar sesuai dengan ketentuan yang belaku," katanya.

Bupati Nadalsyah menambahkan langkah yang akan dilakukan Pemkab Barito Utara, yakni berencana akan melakukan MoU dengan owner perusahaan, sehingga kalau berganti pimpinan perusahaan, maka MoU ini dapat terus digunakan.

Sebelum membuat perjanjian MoU tersebut pihaknya tidak akan merekomendasi perizinan-perizinan yang minta perusahaan di Kabupaten Barito Utara.

"Keinginan kita perusahaan ini tetap kondusif. Jangan-jangan bila Pemda mengeluarkan perizinan perusahaan lebih dulu, justru menambah masalah sehingga nantinya pemerintah terus mengurusi masalah PT AGU dengan masyarakat," katanya sambil meminta kepada DAD setempat agar dapat mendinginkan suasana di lapangan.