PPP dan PKS Tidak Serahkan Dokumen Sipol ke KPU Gumas

id KPU gumas, PPP gumas, PKS gumas

PPP dan PKS Tidak Serahkan Dokumen Sipol ke KPU Gumas

Ilustrasi - (Liputanesia)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Dari 16 Partai politik (Parpol) yang berada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tercatat dua parpol yang tidak menyerahkan berkas dokumen Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke KPU Kabupaten Gumas hingga berakhirnya pada 16 Oktober dan masa perpanjangan 1x24 jam Tanggal 17 Oktober 2017 tepat pukul 24.00 WIB.

"Dua parpol itu, yaitu PPP dan PKS yang tidak ada menyerahkan berkas dokumen Sipol," ungkap Ketua KPU Gumas, Stevenson kepada Antara Kalteng, Rabu (18/10/17).

Menurut dia, konsekuensinya ada kemungkinan, mereka tidak bisa mengikuti Pemilihan Anggota DPRD di Gumas, mereka tidak bisa menjadi peserta. Tetapi, ini masih proses.

"Masih menunggu keputusan KPU Pusat. Yang pasti, mereka tidak ada menyerahkan dokumen Sipol itu," tandasnya.

Ia mengatakan, Sipol sendiri bertujuan untuk penertiban Parpol, untuk bisa mendeteksi keanggotaannya itu dari pusat sampai dengan ke kabupaten/kota. Selain itu, juga untuk menertibkan administrasi, sehingga data  yang ada di Parpol itu sama dengan data yang ada di KPU nanti.

"Sehingga kita punya kesamaan dokumen. Terkait dengan dokumen administrasi yang dimiliki Parpol," jelasnya.

Ia menambahkan, banyak hal yang harus diverifikasi, baik itu tentang keberadaan kantor, alamat, pengurus, Kartu Tanda Anggota (KTA), keterwakilan perempuan, dan elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) setiap pengurus.

"Setelah proses penyerahan dokumen Sipol ini, proses selanjutnya penelitian administrasi sambil menunggu jika ada petunjuk baru dari KPU Pusat," demikian Stevenson.