Jaksa Mendakwa Auditor BPK Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

id BPK Korupsi, Auditor utama BPK korupsi, Auditor BPK Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Jaksa Mendakwa Auditor BPK Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta (Antara Kalteng) - Jaksa mendakwa auditor utama BPK Keuangan III BPK Rochmadi Saptogiri menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar terkait dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, jaksa penuntut umum KPK Moch Takdir Sulhan menjelaskan bahwa sejak 11 Maret 2014 sampai 2017, Rochmadi menjabat sebagai auditor utama Keuangan Negara III BPK yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.

"Selama kurun waktu 2014-2015 terdakwa menerima gratifikasi uang yaitu pada Desember 2014 hingga Januari 2015," kata jaksa Takdir.

Rincian penerimaannya, pada 19 Desember 2014 ia menerima uangRp10 juta, 22 Desember 2014 sebesar Rp90 juta, 19 Januari 2015 sebesar Rp1 miliar, 21 Januari 2015 sebesar Rp1,69 miliar dan 22 Januari 2015 sebesar Rp330 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp3,5 miliar.

"Sejak menerima uang Rp3,5 miliar itu terdakwa tidak melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari kerja terhitung tanggal gratifikasi itu diterima," ungkap jaksa Takdir.

Perbuatan Rochmadi menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar, jaksa mengatakan, haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Rochmadi sebagai penyelenggara negara yaitu auditor utama keuangan negara BPK III RI. 

Selain didakwca menerima gratifikasi, Rocmadi bersama dengan bawahannya di BPK Ali Sadli didakwa menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan anak buahnya Jarot Budi Prabowo untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kemendes PDTT tahun 2016.

Rochmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian aktif berupa pembelian tanah tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro dari uang Rp3,5 miliar yang ia terima sebagai gratifikasi dan pencucian uang pasif berupa penerimaan satu mobil merk Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli.

Atas dakwaan itu, Rochmadi akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).

"Saya cukup mengerti isi dakwaan. Kami sepakat akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan JPU," kata Rochmadi. 

Sidang perkara itu akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2017.