Pemberhentian Ketua KPU Kalteng Hambat Pilkada Serentak

id Pemberhentian Ketua KPU Kalteng, Hambat Pilkada Serentak, Rahmadi G Lentam

Pemberhentian Ketua KPU Kalteng Hambat Pilkada Serentak

Rahmadi G Lentam (kiri). (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Program nasional pemilihan kepala daerah secara serentak 9 Desember 2015, bakal terhambat untuk Pilkada Gubernur Kalimantan Tengah menyusul pemberhentian Ketua dan dua komisioner KPU Kalteng atas pelanggaran etika meloloskan paslon di luar ketentuan yang berlaku.

Pengamat Hukum dan Politik dari Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Kandidat Doktor Rahmadi G Lentam di Palangka Raya, Kamis menyatakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan ketua dan anggota KPU Kalteng jelas menunjukan tahapan Pilkada KPU bermasalah bahkan cacat hukum.

"Kalau tindakan para penyelenggara Pilkada Gubernur Kalteng itu menyalahi ketentuan, harusnya produknya yaitu penetapan ketiga Paslon Gubernur/Wagub Kalteng juga harus ditinjau ulang dan bahkan harus dibatalkan demi hukum dan kepatutan," ucapnya.

Menurut Rahmadi, bila Pilkada Gubernur Kalteng dipaksakan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 karena alasan program nasional, maka dipastikan akan menjadi "bom waktu" bagi stabilitas politik dan pemerintahan di Kalteng.

"Saya tidak hanya mengkhawatirkan instabilitas politik dan pemerintahan Kalteng saja, tapi Pilkada yang dipaksakan jelas-jelas bermasalah justru membelah kebersamaan dan persatuan masyarakat di provinsi dengan luas wilayah terbesar di Indonesia saat ini," tegas Rahmadi G Lentam yang juga Sekjen Perhimpunan Masyarakat Dayak-Melayu Kalteng.

DKPP pimpinan Prof Jimly Assidiqie pada 18 November 2015 telah memutuskan memberhentikan Ketua KPU Kalteng Dr Ahmad Syar`i dan dua komisoner Daam Resmon,S.IP dan Sepmi Wawalma,SH terkait penetapan paslon Pilkada Gubernur/Wagub Kalteng periode 2015-2020.

DKPP juga memberikan peringatan keras terhadap dua komisoner KPU Kalteng lainnya Edy Winarno dan Taibah Istiqamah,S.Pd. Sanksi DKPP juga dijatuhkan terhadap Ketua Bawaslu Kalteng Theopilus Anggen dan dua anggota yaitu Eko Wahyu S dan Lery Bungas.

KPU Kalteng telah menetapkan tiga paslon peserta Pilkada Gubernur Kalteng yaitu Sugianto Sabran/Habib Ismail, Willy M Yosef/Wahyudi K Anwar, dan Ujang Iskandar/Jawawi.

Paslon Sugianto/Habib dicalonkan gabungan partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PPP. Willy M Yosef/Wahyudi Anwar dicalonkan PDIP, serta Ujang Iskandar/Jawawi dicalonkan gabungan partai Nasdem, Hanura, PKIP, dan PPP.

Dualisme pencalonan PPP itulah tampaknya yang menjadi persoalan dan masalah dalam menetapan paslon yang berakhir dengan pemecatan ketua dan dua komisioner KPU Kalteng.