Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Achmad Syar'i yang diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Ujang Iskandar-Jawawi berpeluang dibatalkan.
Pembatalan tersebut merupakan kondisi terburuk berdasarkan hasil koreksi yang dilakukan KPU Pusat setelah adanya keputusan DKPP yang memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Kalteng, kata Syar'i di Palangka Raya, Kamis.
"Kami diberikan sanksi oleh DKPP kan karena menetapkan Ujang-Jawawi sebagai cagub/cawagub Kalteng. Jadi, memang kondisi terburuknya pasangan ini dibatalkan pencalonannya. Sekali lagi itu kondisi terburuk hasil dari koreksi KPU Pusat," tambahnya
Syar`i membenarkan pembatalan Ujang-Jawawi sebagai peserta pilkada Kalteng akan mempengaruhi surat suara yang telah dicetak. Namun, permasalahan tersebut akan dibahas KPU Pusat dengan Sekretaris KPU Kalteng dan konsekuensi terburuk surat suara akan dicetak ulang apabila ada perubahan pasangan calon.
Dia mengatakan apabila memang kondisi terburuk dilakukan pencetakan ulang surat suara, tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada Kalteng. Sebab, waktu untuk mencetak ulang surat suara hanya sekitar empat hari dan tidak perlu meminta persetujuan.
"Cetak surat suara kenapa lama itu kan karena meminta persetujuan KPU Pusat. Kalau ini kan tidak perlu lagi meminta persetujuan. Apalagi ini hanya mengurangi dari tiga menjadi dua pasang calon. Cetak ulang surat suara tidak ada masalah. Sekali lagi, itu kondisi terburuk ya," tegasnya.
Sebelumnya pada Selasa (17/11) DKPP mengeluarkan surat keputusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Ketua dan dua komisioner KPU Kalteng, yakni Ahmad Syar`i, Daan Rismon dan Sepmiwawalma sampai ada keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik ini dikoreksi KPU RI. Sebagaimana mestinya dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Ketua KPU Kalteng ini mengaku sampai sekarang belum mengetahui seperti apa koreksi dari KPU Pusat terkait keputusan tentang penetapan pencalonan Ujang-Jawawi, dan pasrah terhadap keputusan DKPP yang memberhentikan dirinya serta dua anggota KPU Kalteng lainnya.
"Kita juga kan tidak tahu sampai kapan pemberhentiannya. Itu terserah KPU RI. Tapi pada dasarnya Pilkada Kalteng tetap akan dilaksanakan 9 Desember 2015. Sekalipun kondisi terburuknya pencalonan Ujang-Jawawi hasil koreksi KPU Pusat dibatalkan," demikian Syar'i.
Berita Terkait
Kantor Perwakilan Konsul Hungaria untuk Indonesia dibuka di Bandung
Senin, 6 Mei 2024 14:26 Wib
Pemkab Murung Raya diseminasikan hasil audit kasus stunting
Senin, 6 Mei 2024 14:24 Wib
Peringati May Day, PLN beri bantuan ratusan pekerja pasar dan pelabuhan
Senin, 6 Mei 2024 14:12 Wib
Prediksi KPU RI, calon kepala daerah dari perseorangan tak banyak
Senin, 6 Mei 2024 14:11 Wib
Jokowi: Sinkronisasi pusat-daerah kunci kesuksesan pembangunan
Senin, 6 Mei 2024 14:03 Wib
Bupati Gumas berharap lomba Giat Penggalang tumbuhkan rasa persaudaraan
Senin, 6 Mei 2024 13:58 Wib
Bupati Gumas berharap kejurnas grasstrack memotivasi pembalap lokal
Senin, 6 Mei 2024 13:38 Wib
Jamaah calon haji Barito Utara berangkat 15 Mei ke Madinah
Senin, 6 Mei 2024 8:41 Wib