Akhirnya... Polres Barito Selatan Berhasil Tangkap Pembunuh Geby

id barito selatan, pembunuh geby, polres barsel tangkap pembunuh gebey, polres barsel

Akhirnya... Polres Barito Selatan Berhasil Tangkap Pembunuh Geby

Helmi Bin Rudi Badrus Basuki (23) Pelaku pembunuh Gabriella Fortunia Christeas atau Geby (10) saat melakukan adegan pra rekontruksi, di Buntok, Jumat (30/12). (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Aparat Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuh Gabriella Fortunia Christeas atau Geby (10).

"Pelakunya bernama Helmi Bin Rudi Badrus Basuki (23) warga Jalan Padat karya Buntok dan pelaku ditangkap pada Kamis malam (29/12) sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga, di Buntok, Jumat.

Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku ini setelah pihaknya melakukan pengumpulan barang bukti serta melakukan pengembangan selama 20 hari dengan memeriksa sebanyak 39 orang saksi.

"Proses pengembangan untuk penanganan kasus ini, bermula dari adanya dugaan salah satu teman pelaku yang dicurigai mengetahui rangkaian pembunuhan tersebut," jelasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku Helmi Bin Rudi Badrus Basuki (23) yang merupakan residivis kasus curas itu mengaku melakukan pembunuhan terhadap Geby siswi kelas V pada SDN XIV Buntok itu seorang diri.

"Kejadian pembunuhan itu berawal ketika pelaku melihat korban buang air kecil di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan niat awalnya ingin memperkosa," ucap Kapolres Barsel.

Akan tetapi, lanjut dia, karena adanya perlawanan dari korban, menyebabkan pelaku yang mabuk akibat minum pil zenith itu panik, sehingga memukul korban menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia.

"Melihat korban meninggal dunia, mayat disimpan di bawah kolong belakang barak (rumah petak) pada Jumat (9/12) dan pada Selasa (13/12) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari saat hujan deras, mayat dipindah pelaku ke selokan perumahan Pemda,"kata dia.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa celana panjang jeans warna biru, jaket hitam serta kayu balok kayu dan pakaian serta celana dalam korban sudah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut,"tambah dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi pidana undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat (3) dan UU KUHP 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca:
- Polisi Berupaya Keras Ungkap Kematian Geby, 15 Saksi Sudah Diperiksa