Kasus Korupsi UPR, Peran Tersangka YG Masih Didalami, Tersangka Lain Menyusul?

id palangka raya, kalimantan tengah, UPR, universitas palangka raya, korupsi YG

Kasus Korupsi UPR, Peran Tersangka YG Masih Didalami, Tersangka Lain Menyusul?

Salah satu dosen Universitas Palangka Raya (UPR) dengan inisial YG (kanan) diduga melakukan tindak pidana korupsi. (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui penyidik khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) terus mendalamii berkas yang diamankan dari tersangka YG, baik yang beraaal dari kediamannya Jalan Junjung Buih maupun ruang arsip Universitas Palangka Raya (UPR).
 
"Kami masih terus mempelajari dokumen milik YG yang disita dari dua tempat berbeda ini. Kami ingin mendalami cara dan peran YG dalam kasus ini," kata Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng, Zet Tadung Allo, di Palangka Raya, Rabu melalui messenger.
 
Perkembangan kasus ini juga terus dikembangkan pihak Kejati yang selama ini terus membongkar praktik korupsi di perguruan tinggi ternama di Kalteng itu. Dengan mempelajari berkas yang sudah disita, tentunya penyidik bakal mengetahui apa saja proyek yang dikorupsi oleh terduga pelaku korupsi itu.
 
"Untuk penambahan tersangka kita belum berani membeberkan, yang jelas tunggu saja kabarnya nanti akan kita berikan info apabila ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus proyek pembangunan kampus dan laboratorium Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) tersebut," imbuhnya.
 
Zet menjelaskan, setelah mempelajari berkas dalam perkara YG tersebut, penyidik juga segera bergerak serta menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang dilakukan pada tahun 2011-2012.
 
"Tindak lanjut dari kasus ini segera kita  sesuaikan dengan SOP yang berlaku. Namun kita terus mengorek-ngorek pengakuan YG dan sejumlah saksi untuk membongkar semua kasus yang menjadi pertanyaan khalayak," sebutnya.
 
Dalam kasus ini diduga kuat tersangka lebih dari satu orang, hanya saja petugas masih meneliti berkas-berkas dan saksi untuk menjadi bukti menyeret pihak lain.

Baca Juga: