Wakajati Kalteng yang Izinkan Gubernur Lantik Saidina Aliansyah?

id saidina aliansyah, pj sekda kalteng, sidang kasus saidina aliansyah

Wakajati Kalteng yang Izinkan Gubernur Lantik Saidina Aliansyah?

Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Pariwisata Kalteng Saidina Aliansyah menghadiri sidang perdananya dalam perkara dugaan korupsi pakaian dan alat musik adat tahun 2012 di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/5/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Andi Herman mengizinkan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk melantik terduga terdakwa dugaan kasus korupsi yang dilakukan Saidina Aliansyah saat menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat tahun 2012.

"Pak Gubernur sebelum melantik Saidina Aliansyah, yang kemudian dinyatakan sebagai tersangka korupsi pakaian dan alat musik adat, mendapat izin dari Wakajati. Makanya gubernur memberikan jabatan kepada yang bersangkutan," kata Plt Sekda Pemprov Kalteng Syahrin Daulay, Jumat.

Syahrin mengatakan, izin tersebut dikeluarkan saat Saidina Aliansyah masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi dengan statusnya sebagai terdakwa dirinya tidak mengetahui langkah apa yang harus diambil.

"Kita lihat saja nanti perkembangannya bagaimana, kita tidak berani mengambil keputusan serta sampai menonaktifkan pejabat yang kini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Provinsi Kalteng itu," ucap dia.

Orang nomor tiga di Pemprov setempat mengaku tidak mengetahui sidang perdana Saidina Aliansyah di pengadilan tipikor Kota Palangka Raya sudah berjalan pada Kamis (4/5/2017).

"Saya tidak mengetahui kalau sudah disidangkan perkara dugaan yang didakwakan kepada yang bersangkutan. Kita lihat saja apakah nanti gubernur mengambil langkah dalam hal ini," katanya.

Sedangkan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp642 juta terhadap pengadaan pakaian dan alat musik adat yang sempat ditunda oleh Hakim Tipikor Parlas Nababan, kembali akan disidangkan pada Rabu (10/5) dengan agenda bacaan dakwaan dilanjutkan penyampaian dari saksi-saksi.