Walhi Kalteng: Usut Kontraktor PT SUS Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Katingan-Gumas

id Jalur Kereta Api Katingan-Gumas, Walhi Kalimantan Tengah, Usut Kontraktor PT SUS Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Katingan-Gumas

Walhi Kalteng: Usut Kontraktor PT SUS Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Katingan-Gumas

Jalur Kereta Api Katingan-Gumas (Istimewa)

Aktivitas illegal dalam kawasan hutan juga tanpa pesetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pembangunan kontruksi rel kereta api tanpa dokumen AMDAL...
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Arie Rompas meminta PT Sinar Usaha Sejati selaku kontraktor pembangunan jalur kereta api di Kabupaten Katingan hingga Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah segera diusut karena diduga melanggar aturan yang berlaku.

Pembangunan kontruksi jalur rel kereta api yang sudah berjalan secara tertutup ini tidak menaati aturan tentang tata cara pembangunan rel kereta api khusus tanpa ada izin trayek dari Kementerian Perhubungan, kata Arie di Palangka Raya, Senin.

"Aktivitas illegal dalam kawasan hutan juga tanpa pesetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pembangunan kontruksi rel kereta api tanpa dokumen AMDAL. Proyek ini diduga didanai Negara Rusia. Ini harus benar-benar diusut," tambahnya.

Baca : Kapan Pembangunan Kereta Api Katingan-Gumas Dipantau?

Pembangunan rel kereta api khusus mengangkut batu bara di Kalteng ini perlu kajian mendalam terkait dampaknya bagi lingkungan maupun sosial. Untuk itu, Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait dengan hal ini harus mengkaji lebih serius atas dampkanya karena wilayah menjadi lokasi pertambangan berada di hulu tentunya akan berinflikasi serius terhadap lingkungan.

Arie mengatakan, praktek pertambangan terbuka yang menghancurkan bentang alam dan kawasan tangkapan air di wilyah hulu akan berimplikasi serius terhadap DAS Kahayan dimana lokasi PT SUS berada di waliyah hulu dan saat ini hanya masih mengantongi ijin eksplorasi.

"Pembanguna Kereta api ini juga akan berpengaruh terhadap situasi sosial bagi masyarakat sekitar karena akan menimbulkan Konflik. Biasanya aktivitas perusahaan tidak akan berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat sekitar," ucapnya.

Baca : Pembangunan Rel Kereta Api Kalteng Tak Bisa Dibatalkan, Ada Apa?

Direktur Walhi Kalimantan Tengah ini menyebut pembangunan rel kereta api puruk dari cahu hingga bangkuang yang telah dihentikan dan dikeluarkan dari program prioritas nasional karena dampaknya yang serius terhadap lingkungan dan sosial di Kalteng.

Situasi ini harus menjadi pertimbangan serius pemerintah untuk segera menghentikan pembangunan rel kerata api di Kabupaten Katingan dan Gumas itu. Jika tidak dilakukan, maka tindakan pembiaran pemerintah yang jelas-jelas dilakukan oleh korporasi tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Kami menantang Gubernur Kalimnat Tengah untuk bertindak dan berdiri atas nama hukum untuk menghentikan pembangunan proyek ini," kata Arie.

Belum lama ini, Pejabat Sekretaris Daerah Pemprov Kalteng Syahrin Daulay mengaku pihaknya sampai sekarang ini belum memantau lokasi pembangunan kereta api dari Kabupaten Katingan hingga Gumas, walau telah dimulai.

Dia mengatakan, pihak Rusia selaku investor pembangunan rel kereta api itu pernah mengusulkan dokumen lingkungan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng dan sudah tidak ada masalah.

"Kalau jalur rel kereta api melalui mana saja, saya takut salah. Tapi dari Katingan hingga Gumas. Seingat saya, izin pembangunan kereta api itu juga khusus. Artinya bukan transportasi manusia melainkan sumber daya alam," kata Syahrin.