Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Diancam 15 Tahun Penjara, Adit Jadi DPO

id palangka raya, pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, polres palangka raya, kalimantan tengah, kalteng, DPO,

Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Diancam 15 Tahun Penjara, Adit Jadi DPO

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono berbincang kepada sang pacar korban Riko, yang jadi salah satu dari empat pelaku pemerkosa gadis dibawah umur pada Senin (3/4). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Empat orang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, yakni Wardi (34), Hardi (27), Eko (21) dan sang pacar Riko (17), kini mendekam di rumah tahanan Polres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

"Mereka dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," kata Kasat Reserse Kriminal Polres setempat AKP Ismanto Yuwono, Senin.
 
Selaim empat tersangka yang sudah di tahanan, satu tersangka pelaku pemerkosaan, Adit alias Indit, masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat. 

Diperkirakan Adit sudah  mengetahui dirinya menjadi DPO (daftar pencarian orang) oleh aparat kepolisian, sehingga melarikan diri untuk bersembunyi.
 
"Satu pelaku masih DPO atas nama Adit alias Indit dan pengejaran petugas. Barang bukti yang sudah kita amankan adalah pakaian saat korban berinisial L diperkosa oleh lima pelaku di lokasi taman alam Tangkiling, Selasa (28/3)," katanya.
 
Di sisi lain, L yang masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat, terlihat masih shock serta mengalami trauma. Bahkan penyidik juga memeriksa dua orang saksi dari sanak keluarga gadis di bawah umur tersebut.
 
"Korban masih dalam keadaan stress atau depresi kondisinya. Itu terlihat ketika korban sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA. Barang bukti dari kejadian ini juga sudah kita amankan, seperti pakaian dalam serta pakaian yang dikenakannya pada waktu itu," ucap dia sembari berucap tidak memberikan ampun kepada para sang predator anak itu.
 
Sementara itu berdasarkan pengakuan empat pemerkosa anak di bawah umur itu, setelah korban dicekoki obat zenith 17 butir hingga teller. 

Hardi mengaku sebagai orang pertama yang memperkosa, kemudian dilanjutkan Adit (DPO), Eko, Riko (pacar korban), Wardi (orang tua sudah punya cucu).


Baca juga: